Polri Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Grindr, Situs Kencan Gay

Police Want to Ban Gay Dating Apps in Indonesia because Paedophile Rings are Using Grindr

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Polri Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Grindr, Situs Kencan Gay
Aplikasi Grindr (Foto: MailOnline)

KEPOLISIAN RI (Polri) Polisi Indonesia meminta pemerintah memblokir aplikasi gay karena jaringan prostitusi anak untuk sesama pria memanfaatkan Grindr untuk komunikasi dan mendeteksi keberadaan para korban.

Polri menangkap tiga orang dari kelompok kriminal pekan lalu dan meyakiini aplikasi yang ditemukan di iPad pelaku digunakan melancarkan aksi kejahatannya.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mengantisipasi terhadap komunitas gay, hubungan sesama jenis, dan pemerintah menegaskan 'tidak ada tempat' di Indonesia bagi kaum homoseksual menanggapi kritik dari aktivis penikmat seks sesama jenis.

Pengguna Grindr, umumnya pria gay, untuk mencari dan melihat foto dan profil singkat dari pengguna lain di sekitarnya untuk komunikasi dan mengatur pertemuan dengan sesama gay.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan bahwa pihaknya mendapati 18 aplikasi lain yang serupa dengan Grindr yang digunakan di Indonesia, dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran.

Dia mengatakan 'kami harapkan, dengan kewenangan yang dimiliki Kemenkominfo, akan membuat keputusan yang tepat dan memberlakukan blokir.

Belum diketahui komentar dari kementerian atau dari Grindr setelah penangkapan para pelaku pada Jumat.

Untuk mengantisipasi meluasnya pelaku seksual sesama jenis pada Februari, pemerintah juga menuntut agar semua aplikasi pesan instan menghapus emoticon sesama jenis atau menghadapi pemblokiran.

Mahkamah Konstitusi Indonesia juga mempertimbangkan petisi dari aktivis Islam untuk menyatakan gay sebagai kejahatan seksual.

Cinta sesama jenis dinyatakan dilarang di Indonesia termasuk aktifitas komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) seperti dilansir MailOnline.

INDONESIAN police want to ban gay dating apps because a paedophile ring is using Grindr to pimp boys.

Authorities arrested three men from the criminal gang last week and believe the app found on their iPad had been used to groom teenage boys.

It is the latest in a string of attacks on the gay community by the Indonesian government, with the state recently announcing there was 'no room' in the country for homosexuals in response to criticism from activists.

Users of Grindr, generally gay men, are able to locate and view photos and brief profiles of other users in their immediate vicinity and arrange to meet them.

Agung Setya, the police's director of economic and special crimes, said police had now found 18 other apps similar to Grindr in use in Indonesia, and are asking the communications ministry to ban them.

He said police 'hope that, with the authority the communications ministry has, it will make the right decision and impose a ban'.

There was no immediate comment from the ministry or from Grindr after the arrests on Friday.

At the height of the backlash against the gay community in February, the government had also demanded that all instant messaging apps remove same-sex emoticons or face a ban.

Indonesia's Constitutional Court is also considering a petition from Islamic activists to make gay sex a crime.

Being gay is not illegal in Indonesia and, prior to the backlash, members of the lesbian, gay, bisexual and transgender community had been able to quietly get on with their lives.