Berzinah, 10 Terhukum Jalani Hukum Cambuk di Aceh

Kneeling Woman is Brutally Caned for Adultery by Masked Sharia Law Enforcer in Indonesia

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Berzinah, 10 Terhukum Jalani Hukum Cambuk di Aceh
Foto: MailOnline

10 ORANG menjalani hukuman cambuk lantaran perzinahan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang memberlakukan hukum Syariah Islam.

Foto-foto tersebut menunjukkan seorang pria dan wanita, dalam keadaan tegang, dibawa ke daerah tertutup yang khusus dibuat untuk tempat para pelanggar Syariah Islam harus menjalani hukum cambuk yang dilakukan oleh seorang eksekutor, yang dikenal sebagai algojo.

Gambar-gambar tersebut menunjukkan seorang pria dan seorang wanita, yang dalam keadaan tertekan, dibawa ke daerah tertutup yang tertutup khusus tempat mereka dicambuk oleh penegak hukum bertopeng, yang dikenal sebagai 'algojo'

Wanita tersebut terpaksa berlutut sebelum hukumannya dimulai, yang biasanya terdiri dari tahanan yang terkena hukuman 29 kali atas kejahatan mereka.

Sepuluh orang telah dicambuk karena perzinahan di provinsi Aceh, di mana hukum syariah yang ketat berlaku.

Gambar-gambar tersebut menunjukkan seorang pria dan seorang wanita, yang dalam keadaan tertekan, dibawa ke daerah tertutup yang tertutup khusus tempat mereka dicambuk oleh penegak hukum bertopeng, yang dikenal sebagai 'algojo'

Wanita terhukum harus berlutut sebelum hukumannya dimulai, yang biasanya terdiri dari tahanan yang harus menjalani hukuman 29 kali cambukan atas kejahatan mereka.

Hukuman cambuk, yang terjadi di Banda Aceh, adalah eksekusi yang terungkap dari satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariah Islam.

Meskipun 90% dari 255 juta penduduk di Indonesia dikenal sebagai Muslim moderat, Aceh diizinkan untuk mempertahankan Syariah Islam sebagai bagian dari kesepakatan damai yang mengakhiri konflik bersenjata selama tiga dekade.

Perjanjian damai yang ditandatangani pada 2005 memberikan otonomi khusus kepada Aceh, di ujung utara Sumatra, dengan syarat itu pula yang membuat Aceh tetap menjadi bagian dari NKRI.

Pelanggar Syariah Islam bukan hanya karena perzinahan tapi juga berbagai pelanggaran termasuk berjudi, minum alkohol, hubungan sesama jenis dan hubungan seks di luar nikah.

Kembali pada September 2014, Aceh menyetujui undang-undang anti-homoseksualitas yang dapat menghukum siapapun yang tertangkap melakukan hubungan seks sesama jenis dengan 100 cambukan.

Siapa saja yang tertangkap terlibat dalam hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman dengan 100 cambukan, 100 bulan di penjara atau denda 1.000 gram emas.

Undang-undang tersebut juga menetapkan hukuman atas kejahatan seks, orang-orang yang belum menikah terlibat hubungan asmara, orang-orang yang tertangkap bersalah karena melakukan perzinahan.

Orang bisa dicambuk karena sesuatu yang tidak berdosa seperti berdiri terlalu dekat dengan pasangan di depan umum atau terlihat sendirian dengan seseorang yang bukan muhrimnya seperti dilansir MailOnline.

Subhanallah ....

TEN PEOPLE have been caned for adultery in the Indonesian province of Aceh, where strict sharia law is in force.

The pictures show a man and a woman, who is in obvious distress, being led to a specially erected covered area where they are caned by a masked sharia enforcer, known as an 'algojo'

The woman is forced to kneel before her punishment begins, which usually consists of the prisoner being hit up to 29 times for their so-called crime.

Ten people have been caned for adultery in the Indonesian province of Aceh, where strict sharia law is in force.

The pictures show a man and a woman, who is in obvious distress, being led to a specially erected covered area where they are caned by a masked sharia enforcer, known as an 'algojo'

The woman is forced to kneel before her punishment begins, which usually consists of the prisoner being hit up to 29 times for their so-called crime.

Earlier this year footage emerged of a woman collapsing in pain due to the severity of their injuries inflicted during the beatings.

The barbaric punishments, which occurred today in Banda Aceh, are the latest to emerge from the only province in the country to implement the Islamic punishment.

Despite than 90 per cent of the 255million people who live in Indonesia describing themselves as moderate Muslim, the region is allowed to retain brutal sharia punishments as part of a peace deal that ended a three decade insurgency.

A peace agreement signed in 2005 granted special autonomy to Aceh, at the northern tip of Sumatra, on condition that it remained part of the sprawling archipelago.

People are still flogged for a range of offences including gambling, drinking alcohol, gay sex or any sexual relationship outside marriage.

Back in September 2014, Aceh approved an anti-homosexuality law that can punish anyone caught having gay sex with 100 lashes.

Anybody caught engaging in consensual gay sex is punished with 100 lashes, 100 months in jail or a fine of 1,000 grams of gold.

The law also sets out punishment for sex crimes, unmarried people engaging in displays of affection, people caught found guilty of adultery.

People can be caned for something as innocent as standing too close to a partner in public or being seen alone with someone they are not married to.