Trans7 Dilaporkan Gayus Lumbuun ke Polisi karena Pencemaran Nama Baik

Trans7 Reported to Police by Gayus Lumbuun for Alleged Defamation

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Trans7 Dilaporkan Gayus Lumbuun ke Polisi karena Pencemaran Nama Baik
Gayus Lumbuun (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) - Hakim agung Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun melaporkan stasiun televisi Trans7, atas berita tentang tuduhan dirinya menerima uang suap terkait putusan kasasi ihwal perselisihan Julia Perez dan Dewi Persik.

"Saya sudah sangat terganggu karena mencemarkan nama institusi, Mahkamah Agung," kata Gayus Lumbuun di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Rabu (26/2).

Gayus menyatakan seharusnya Trans7 melakukan verifikaksi terlebih dulu kebenaran berita tersebut sebelum menayangkannya. "Ini kan tahu-tahu ditampilkan gambar-gambar saya," katanya.

Gayus menjelaskan, dalam tayangan di Trans7, disebutkan dirinya menerima duit melalui transfer e-banking. Padahal, kata dia, dalam Surat Edaran Bank Indonesia, transfer melalui e-banking tidak diperbolehkan mencapai jumlah tersebut.

Dalam laporannya, Gayus menyertakan bukti berupa tayangan-tayangan televisi dan satu pemberitaan media cetak. Selain itu, ia menyertakan nomor rekening pribadinya untuk dapat ditelusuri.

Perkara kasasi Julia Perez dan Dewi Persik ditangani tiga majelis hakim dengan Gayus sebagai pembaca pertama. Jupe dikabarkan memberi suap kepada majelis hakim, terutama Gayus, agar Depe mendapat vonis 3 bulan penjara.

Jakarta (B2B) - A Supreme Court judge, Gayus Lumbuun, reported to police Trans7 television station, for presenting a story alleged him of received a bribe in legal case involving two popular singers, Julia Perez and Dewi Persik.

"I consider this an insult to a state institution, the Supreme Court," Lumbuun said upon arrived at the police criminal agency with three Supreme Court lawyers on Wednesday.

He said the story presented by Trans7 alleged him of received Rp700 million from Julia Perez, had certain motivation.

"There is a regulation on journalistic story presentation. The damage caused by the news presentation should be considered as it involves a state institution," he said.

He called on the mass media to be careful in presenting a story, adding, "this should serve a lesson to the broadcasting institution to be aware of the strong impact of any news presentation in this era of democracy."

He said he came to police rather than lodging his complaint with the Indonesian Broadcasting Commission as he considered the news presentation more as a criminal offense rather than a matter of ethics.