Pengemudi Avanza ´Maut´ Mengaku Mabuk, Ini Kronologisnya
Driver Avanza ´Deathly´ Confess Drunk, This is it Chronological
Reporter : Rahmat Kartolo
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Hotlan Toni Mangatas, 39, nama pengemudi mobil Toyota Avanza 'maut' nomor polisi B 1528 KS di Lapangan Banteng masuk ke jalur satu arah dengan melawan arus kendaraan. Dia juga menyerempet sejumlah sepeda motor hingga membuat satu orang tewas.
Kepada polisi, Hotlan mengaku mabuk saat mengemudikan mobilnya. Pengemudi mabuk tersebut kini diamankan di Pos Polisi Lapangan Banteng.
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat, AKBP Slamet Widodo menguraikan kronologis kejadian bahwa mobil Avanza datang dari arah Jl Medan Merdeka Timur, melawan arus di Jalan Pejambon tepatnya di seberang Gereja Immanuel.
Kemudian, Hotlan menyerempet sepeda motor B 3242 TLF. Saat itu dia berhasil kabur. Tapi tepat di seberang Kementerian Agama atau di depan Hotel Borobudur, Hotlan kembali menabrak sepeda motor nomor polisi F 4318 SH.
"Pengendara motor yang luka-luka dilarikan ke RS Gatot Subroto dan akhirnya meninggal dunia," kata Slamet Widodo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hotlan yang merupakan warga Jl Semangka 3 No 59 RT 13/09, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 1 karena melanggar rambu-rambu lalu lintas ancaman penjara 6 tahun," ujar Slamet.
Jakarta (B2B) - Hotlan Toni Mangatas , 39, driver of a Toyota Avanza 'deadly' police number B 1528 KS at Banteng Square into a one-way street against the direction of the vehicle. He also grazed a motorcycle to make the driver dead.
To the police, admitted Hotlan drunk driving offender and is now detained at Police Station Banteng Square.
Head of the Traffic Unit of Central Jakarta, Chief Slamet Widodo chronology outlining the Avanza car coming from the direction of Jalan Medan Merdeka Timur, against the flow in Jalan Pejambon exact opposite Immanuel Church.
Then, Hotlan grazed motorcycle B 3242 TLF. At that time he got away. But just across the Ministry of Religious Affairs or in front of the Hotel Borobudur, Hotlan crashing motorcycle plate number F 4318 SH.
"Bikers who were injured were taken to hospital Gatot Subroto and eventually died," said Slamet Widodo.
For their actions, Hotlan, a resident of Jl Semangka 3 No 59 RT 13/09, Jati Pulo, Palmerah, West Jakarta, secured by the police for questioning.
"Motorists Avanza charged Article 310 paragraph 4 in conjunction with Article 287 paragraph 1 for violating traffic signs, with the threat of imprisonment of 6 years," said Slamet.
