Gappmi Tolak Rencana Pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping untuk PET

Food & Beverage Manufacturers Reject Anti-Dumping Duties on PET

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Gappmi Tolak Rencana Pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping untuk PET
Foto: kemenperin.go.id

Jakarta (B2B) - Produsen makanan dan minuman menolak rencana pemberlakuan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk bahan baku plastik kemasan polyethelen terephalate (PET) per Desember 2013 mendatang.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rahmat Hidayat mengatakan pemberlakuan BMAD akan menaikkan biaya produksi makanan minuman, akibat peningkatan beban pemakaian kemasan.

“Kami telah membuat perhitungan, jika BMAD PET ditetapkan sebesar 10%, maka akan menaikkan biaya produksi sebesar 10%-15%,” ujar Rahmat Hidayat.

Dia menambahkan, saat ini asosiasi masih menunggu keptusan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas penyelidikan eksportir PET ke Indonesia di empat negara yaitu Korea Selatan, China, Singapura dan Taiwan.

Jakarta (B2B) - Food and beverage manufacturers reject a plan to implement anti-dumping duty (BMAD) on plastic raw materials or polyethelen terephalate packaging (PET) as of December 2013.

Vice Chairman of the Association of Indonesian Food and Beverages (Gapmmi) Rahmat Hidayat said the application of BMAD will raise the production cost of food and beverage due to increasing packaging cost.

"We have made a calculation, if BMAD for PET is set at 10 percent, it will increase the production cost by 10 -15 percent," Rahmat Hidayat said.

He added that the association is still awaiting a decision Indonesian Anti Dumping Committee (KADI) on investigations into Indonesia exporters of PET in four countries, namely South Korea, China, Singapore and Taiwan.