Ganjaran Setimpal bagi Pencuri di Perairan Indonesia, kata Media Asing
The Indonesian Navy has Taken a Hard Stance Against Foreign Poachers
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
MEDIA ASING menurunkan laporan tentang dua kapal nelayan asing yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal diledakkan oleh TNI AL di Teluk Ambon Teluk, Maluku, pada Minggu (21/12).
Media terkemuka Inggris, MailOnline menurunkan judul berita yang berbunyi: 'Ganjaran Setimpal bagi Pencuri! Angkatan Laut Indonesia Ledakkan Kapal Asing Ilegal setelah Disita dan Krunya Ditangkap.'
Penghancuran kapal ikan berbendera Papua Nugini mengikuti keputusan pemerintah untuk menenggelamkan hampir semua kapal asing yang kedapatan melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Kapal-kapal telah melalui prosedur hukum di pengadilan Ambon dan pemiliknya dinyatakan bersalah mencuri ikan dari perairan Indonesia. Kita harus menenggelamkan kapal ini sehingga kapal asing lainnya akan berpikir dua kali sebelum melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia," kata juru bicara angkatan laut Commodore Manahan Simorangkir.
Kedua kapal, Century IV dan VII Century, tertangkap pada 7 Desember di dekat perbatasan laut Indonesia dan Papua Nugini, seperti dilansir MailOnline.
"Kapal-kapal itu mengibarkan bendera Papua Nugini tapi semua awaknya dari Thailand," kata Mayor TNI AL Eko Budimansyah, juru bicara Lantamal IX Naval Base di Ambon.
Kedua kapal membawa 63 ton ikan dan udang. 62 awak ditangkap dan beberapa diserahkan ke imigrasi. Kedua kapal dikosongkan bahan bakarnya sebelum dihancurkan untuk mencegah polusi.
Kedua kapal menyusul tiga kapal sebelumnya yang diledakkan oleh TNI AL dalam dalam tiga bulan sejak Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menjabat.
Enam kapal asing saat ini siap diledakkan, sambil menunggu proses hukum.
Jumlah kasus illegal fishing telah menurun sejak sikap tegas diambil oleh Indonesia. Para penentang kebijakan Jokowi mengatakan penghancuran kapal bisa menyebabkan ketegangan diplomatik dengan negara-negara lain.
Para pejabat Badan Perikanan Taiwan meminta agar Jakarta mempelajari protokol internasional yang memungkinkan pihak berwenang untuk menangkap kapal ilegali dan menangkap awak mereka, tetapi dilarang menyerang mereka dengan senjata.
Indonesia kehilangan sekitar Rp300 triliun per tahun dari illegal fishing dan saat ini ada sekitar 5.400 kapal ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.
TWO FOREIGN fishing boats suspected of conducting illegal fishing activities are blown up by the Indonesian navy in Ambon bay, Indonesia, 21 December 2014.
The destruction of the Papua New Guinea-flagged vessels follows a government ruling to sink almost all foreign ships which carry out illegal fishing activities in the waters of Indonesia.
'The ships have gone through legal procedures at the court in Ambon and their owners were found guilty of stealing fish from Indonesian waters. We must sink these ships so that other foreign ships will think twice before fishing illegally in our territory,' said navy spokesman Commodore Manahan Simorangkir.
The ships, the Century IV and Century VII, were caught on December 7 near the sea border of Indonesia and Papua New Guinea, reports the Jakarta Post.
'The ships were flying the Papua New Guinean flag but the crew were all Thai,' Navy Maj. Eko Budimansyah, spokesman for Lantamal IX Naval Base in Ambon, said.
The two vessels carried 63 tonnes of fish and shrimp. 62 crewmen were arrested and several were turned over to immigration. The ships were emptied of fuel before being destroyed to prevent pollution.
The vessels will be the fourth and fifth ships sunk by Indonesia in the three months since President Joko 'Jokowi' Widodo took office.
Six more foreign ships are currently facing destruction, pending legal proceedings.
The number of cases of illegal fishing has declined since the hardline stance was taken. Some opponents say the destruction of the boats could cause diplomatic tension with other nations.
Officials with Taiwan's Fisheries Agency asked that Jakarta observe international protocol that allows its authorities to seize poaching vessels and arrest their crews, but forbids them from opening fire.
Indonesia loses about £15.3bn annually from illegal fishing and there are currently an estimated 5,400 illegal ships operating in the nation's waters.
