Lokasi Eksekusi Mati Dua Anggota Bali Nine Belum Ditetapkan
Andrew Chan dan Sucumaran May Be Executed in Nusa Kambangan
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Denpasar (B2B) - Andrew Chan dan Myuran Sucumaran, dua terpidana kasus Narkoba, dipastikan akan menjalani eksekusi mati. Hal tersebut karena permohonan grasi yang diajukan dua terpidana kelompok "Bali Nine" itu, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
"Namun tempat pelaksanaan hukuman matinya tidak dilangsungkan di Bali. Kami juga belum tahu, dimana pelaksanaannya," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Bali, Senin (26/1).
Kompiang melanjutkan, Kanwil Kemenkum HAM hanya bertugas menyiapkan psikologis terpidana, membina dan memberikan pengertian-pengertian. Selebihnya menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkum HAM di Jakarta.
Namun dari pelaksanaan eksekusi mati yang sudah dilakukan, ada terpidana mati yang sebelumnya ditahan di tempat lain dan dibawa ke Nusa Kambangan untuk eksekusi. Terhadap Andrew dan Myuran sebut Kompiang, bisa jadi hal yang sama diberlakukan pada mereka.
Seperti diketahui Bali Nine adalah sebutan untuk kelompok penyelundup Narkoba dari Australia ke Bali yang terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, dan dua dari sembilan pelakunya, yakni Andrew dan Myuran diputus dengan pidana mati.
Sementara itu, keluarga terpidana mati, Andrew Chan, yakni Michel Chan, hari Ahad (25/1), menjenguk adiknya di Lapas Kerobokan. Sumber mengatakan, kunjungan Michel ke Lapas sekitar 09.00 wita, untuk memberikan dukungan pada Andrew saat menunggu pelaksanaan eksekusi. Saat dihubungi wartawan, Michel menolak berkomentar. (Ant)
Denpasar (B2B) - Two Australian drug smugglers involved in Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran, may be executed in Nusa Kambangan. The inmates will be shot by firing squad after President Joko "Jokowi" Widodo rejects requests for pardons for any drug prisoners.
"We don't know where the execution take place, but it will not be in Bali," the Head of Regional Office of Ministry of Law and Human Rights, I Gusti Kompiang Adnyana said here on Monday.
He explained that the Regional Office was only in duty to prepare the psychological condition of the inmates. Everything else is the authority of the Ministry of Law and Human Rights.
However, he said, seeing the previous executions of death penalty, the inmates were executed in Nusa Kambangan. "They could be executed in Nusa Kambangan," he said.
Meanwhile, the Australian families of Chan arrived in Bali on Sunday, January 25. Michel Chan, brother of Andrew Chan, visited Kerobokan Prison at 09:00 WITA. He refused to comment to reporters.
