MK: BP Migas Langgar UUD 1945, Harus Bubar?
Constitutional Court: BP Migas Violates the Constitution, Should it Be Dismissed?
Reporter : Roni Said
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam Penjelasan UU Minyak dan Gas (Migas) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan minyak dan gas bumi, karena sangat dipengaruhi pihak asing.
MK memutuskan asal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11).
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan, mengatakan jika keberadaan BP Migas secara serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.
Jakarta (B2B) - Constitutional Court states that all things related to BP Migas stipulated in Explanation of Law on Oil and Gas is against the Constitution and it is not legally binding.
The Court assumes that the Law provides access to management of oil and gas because it is influenced by foreign parties.
The Court decides that an article that regulates duty and function of BP Migas stipulated in Law no 22 year 2001 on oil and gas is against Constitution and is not legally binding.
“The function and duty of BP Migas is carried out by the government, i.e. the related ministry, until the ratification of new law regulating it,” said Head of Constitutional Court, Mahfud MD, when delivering the decision on examination of Oil and Gas Law in Jakarta on Tuesday (13/11).
The Court states that the phrase “with organizing agency” in Article 11 Chapter (1), the phrase “through organizing agency” in Article 20 Chapter (3), and the phrase “based on the consideration of organizing agency” in Article 21 chapter (1), and the phrase “organizing agency” in Article 49 in Law of Oil and Gas are against the Constitution and are not legally binding.
Judge Hamdan Zoelva, when reading the considerations, says that if BP Migas is stated as against the Constitution and is not legally binding, hence the ongoing oil and gas activities will be disturbed due to being deprived of legal foundation.
“It can cause disharmony and legal uncertainty unwanted by the Constitution. Therefore, the Court must consider the need of legal certainty of the institution that carries out function and duty of BP Migas until the new law is ratified,” says Hamdan.
