Polres Jakarta Utara Musnahkan Ganja Senilai Rp350 Juta
Jakarta Police Burn Marijuana Worth 350 Million Rupiah
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 70 kg ganja hasil sitaan polisi senilai Rp 350 juta di halaman markas Polres Metro Jakarta Utara. Ganja tersebut merupakan barang bukti dari para tersangka berinisial NS, YMS, AG, Gr dan J yang ditangkap di wilayah Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela mengatakan, seluruh tersangka merupakan sindikat Aceh yang ditangkap secara terpisah.
"Yang paling banyak kita amankan dari saudara AG dengan berat sekitar 30 kilogram. Dia kita amankan di wilayah Warakas, Tanjung Priok," tegasnya, Rabu (24/9).
Dikatakan Apollo, kelima tersangka tersebut merupakan sindikat yang biasa beroperasi di Jakarta, Banten, dan Bandung. Dalam operasinya mereka biasa melakukan pengiriman barang melalui paket.
"Diperkirakan ada yang mengendalikan dari dalam dan luar penjara. Bandar besarnya masih dicari, ada dua orang yang termasuk DPO (daftar pencarian orang)," tandasnya.
Kelima pelaku yang berperan sebagai pengedar, kata Apollo akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 111 Jo Pasal 113, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta (B2B) - North Jakarta Resort Police has burned 70 kilograms of marijuana worth Rp 350 million on the yard of North Jakarta Resort Police Headquarter. The marijuana is evidence of the suspect's initials NS, YMS, AG, Gr and J who were arrested in North Jakarta.
Chief of Drug Unit for North Jakarta Resort Police, Adj. Sr. Cmr. Apollo Sinambela disclosed those suspects are a syndicate of Aceh where they arrested in separate place.
"Most of marijuana weighing 30 kilograms is seized from AG. He was arrested in Warakas area, Tanjung Priok," he asserted, Wednesday (9/24).
He stated the suspects often operate in Jakarta, Banten, and Bandung, and send drug via package. "Allegedly, they are controlled by someone in and outside the jail. As many as two drug dealers are currently still being hunted by police," he told.
The suspects will be charged under Law No. 35/2009 Article 111 junto Article 113 with a maximum of death penalty.
