BI: Revisi SPP Percepat Konsolidasi Perbankan

BI: SPP Revision Accelerates Banking Consolidation

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Mohamad Aslan
Translator : Dhelia Gani


BI: Revisi SPP Percepat Konsolidasi Perbankan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution (kanan) Foto: portaltiga.com

Jakarta (B2B) - Bank Indonesia merevisi kebijakan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal perbankan untuk meningkatkan skala ekonomis bank yang bermodal inti di bawah Rp 1 triliun.

Sejumlah bankir dan ekonom menilai, revisi aturan ini akan mempercepat konsolidasi perbankan dan mempermudah aksi merger dan akuisisi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan revisi aturan SPP membuka lagi opsi pembentukan perusahaan induk.

Dia menjelaskan, investor yang sudah menjadi pemegang saham pengendali (PSP) bisa menjadi PSP di bank lain tanpa harus melakukan merger.

"Namun, bagi yang melakukan merger tersedia insentif,” ujar Darmin. Insentif itu berupa pelonggaran sementara pemenuhan giro wajib minimum (GWM).

Jakarta (B2B) - Bank Indonesia revised its policy of single presence policy (SPP) or sole proprietorship of banks to increase economic scale of banks with core capital below Rp 1 trillion (US$ 104 million).

Bankers and economists assess that the revision will accelerate banking’s consolidation and ease mergers and acquisitions.

Governor of Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, said the revised SPP regulation reopen the option of parent company formation.

He explained that investors who had become the controlling shareholder (PSP) can act as PSP of another bank without having to merge.
"However, for any merger conducted, there will an incentive provided," Darmin said.

The incentive will be in the form of temporary easing while fulfilling the Mandatory Minimum Account (Giro Wajib Minimum/GWM).