Kebobrokan MA Terkuak dari Pemecatan Achmad Yamanie

Dismissal of Achmad Yamanie Reveals Degradation in Supreme Court

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Intan Permata Sari


Kebobrokan MA Terkuak dari Pemecatan Achmad Yamanie
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Kebobrokan perilaku hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terkuak dari tindak pemecatan terhadap Achmad Yamanie sebagai hakim agung di MA. Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dapat menjadi ´pintu masuk´ untuk mengurai putusan MA yang dianggap tidak masuk akal.

"Selama ini MA selalu merasa bersih. Namun dengan putusan ini semuanya menjadi terbuka," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh menanggapi putusan MKH tersebut, Selasa (11/12).

Sebagaimana diketahui MKH akhirnya memecat Yamanie yang mengubah draf putusan terpidana narkoba Hangky Gunawan dari 15 tahun pidana penjara menjadi 12 tahun. Perubahan draf putusan tersebut dilakukan Yamanie dengan tulisan tangan.

Sidang MKH memutuskan, Yamanie telah melanggar kode etik dan perilaku hakim serta peraturan bersama MA dan KY tentang pedoman perilaku hakim.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor (Achmad Yamanie), yakni memberhentikan dengan tidak hormat kepada terlapor," kata Ketua Majelis sidang MKH, Paulus Effendie Lotulung, saat membacakan amar putusan sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Muda Uldimiltun MA Paulus Effendi Lotulung didampingi anggota Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar, Ketua Muda Perdata Khusus MA Muhammad Saleh, Wakil Ketua KY Imam Anshori, Komisioner KY Suparman Marzuki, Komisioner Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus. Yamanie sendiri usai pembacaan putusan tersebut langsung melarikan diri tanpa bisa dimintai konfirmasi.

Jakarta (B2B) - The dismissal of Achmad Yamanie, one of judges of Supreme Court, reveals the degradation in the institution. The decision by Honorary Board of Judge can be ‘an entry gate’ to analyze unreasonable decisions of Supreme Court.

“So far, Supreme Court always thinks of itself as an honest institution, but this decision says the truth,” said Deputy Chair of Judicial Commission, Imam Ansyori Saleh , on the decision by the Honorary Board on Tuesday (11/12).

It is known that the Honorary Board finally dismisses Yamanie who revised the draft of sanction for drug convict, Hangky Gunawan, from 15 years imprisonment to 12 years imprisonment. Yamanie did it manually.

The trial decides that Yamanie has violated code of ethic and appropriate behavior of judge and communal rules of Supreme Court and Judicial Commission on the guide of behavior.

“We impose severe penalty on the reported judge (Yamanie) by firing the respective judge,” said Chair of Trial Session, Paulus Effendie Lotulung while reading the decision in Supreme Court Building in Central Jakarta on Tuesday (11/12).

The session was chaired by Junior Head of Uldimiltun MA Paulus Effendi Lotulung, and members such as Junior Head of Crime Case, Artidjo Alkostar, Junior Head of Special Civil Case, Muhammad Saleh, Deputy Chair of Judicial Commission, Imam Anshori, Commissioners of Judicial Commission, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, and Jaja Ahmad Jayus. After the session, Yamanie directly fled without any confirmation.