Tommy Laporkan Dugaan Suap Sebagai Gratifikasi
Tommy Reports Corruption Allegation as Gratuity
Reporter : Santoso Yahya
Editor : Mohamad Aslan
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta - Tommy Hindratno, tersangka tertangkap tangan kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama melaporkan dugaan suap sebagai gratifikasi sesuai ketentuan Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU Tipikor.
Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Terkait kedua pasal tersebut, Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Tommy Hindratno menampik penilaian alasan laporkan gratifikasi untuk mendapatkan penghapusan tuntutan pidana yang diatur Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Tipikor Nomor 20/2001.
"Laporan gratifikasi adalah kewajiban Tommy karena masih berstatus PNS. Pembuktiannya nanti tetap di sidang pengadilan," kata Tito di Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Tito, sesuai UU KPK, lembaga itu memiliki waktu 30 hari kedepan untuk menjawab apakah laporan Tommy diterima atau tidak.
"Pak Tommy sudah mengisi formulir resmi gratifikasi sejak 27 Juni kemarin. Sekarang posisinya KPK wajib berikan jawaban kepada klien saya apakah laporan gratifikasi diterima atau tidak," ungkap Tito.
Dijelaskan Tito, waktu yang dimiliki KPK sesuai UU untuk menjawab laporan Tommy adalah 30 hari sejak 27 Juni 2012. Dalam jawaban KPK itu nantinya juga akan diputuskan apakah uang gratifikasi senilai Rp280 juta dinyatakan milik negara atau milik Tommy Hindratno.
Dalam formulir laporan gratifikasi yang diisi Tommy dijelaskan rincian uang Rp280 juta itu adalah Rp100 juta merupakan pelunasan hutang dari James Gunarjo (tersangka) dan Rp180 juta merupakan pemberian.
Seperti diketahui mantan Kasi Pengawasan dan Konsultasi Pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno ditangkap tim KPK usai menerima uang yang diduga sebagai suap dari pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan 6 Juni 2012 lalu.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, tim KPK menyita uang tunai Rp280 juta yang diduga sebagai suap untuk memuluskan proses restitusi pajak milik wajib pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Bahkan KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT BI, Hary Tanoe Soedibjo pekan kemarin dan dia membantah terlibat kasus restitusi pajak itu.
Jakarta - Tommy Hindratno, a suspect of bribery case of PT Bhakti Investama tax refund, reported the allegation as gratuity according to Article 12B verse (1) and Article 12C verse (1) in Anti Corruption Law.
Article 12C verse (1) stipulates that regulation as mentioned in Article 12B verse (1) will not prevail if the receiver reports about the gratuity to KPK (Corruption Eradication Commission).
Regarding to these articles, Tito Hananta Kusuma, Tommy Hindratno’s lawyer, denied that the reason of reporting it is to eliminate criminal charge stipulated in Article 12B and 12C No 1/1999 as it is changed into Anti Corruption Law No 20/2001.
“Gratuity report is Tommy’s responsibility because he is a civil servant. The substantiation will still be held in court trial,” said Tito in Jakarta on Monday (2/7).
Tito argued that according to KPK Law, the institution has 30 days period to confirm whether Tommy’s report is accepted or not.
“Tommy has completed legal form of gratuity since June 27. Now KPK must confirm to my client whether his report is accepted or not,” said Tito.
Tito explained that KPK has 30 days period, according to the law, to confirm about the report since June 27, 2012. KPK will also decide whether the gratuity, worth Rp 280 million, belongs to the state or Tommy.
In the gratuity form completed by Tommy, it is explained that the Rp 280 million consists of Rp 100 million as debt repayment from James Gunarjo (suspect) and Rp 180 million as gratuity.
It is known that former Head of Supervision and Tax Consultation of KPP South Sidoarjo, Tommy Hindratno, was arrested by KPK team after receiving money allegedly suspected as bribe from entrepreneur James Gunarjo in a restaurant in Tebet, South Jakarta on June 6, 2012.
From the arrest, the team confiscated Rp 280 million cash suspected as bribe money to facilitate process of tax refund of PT Bhakti Investama, worth Rp 3.4 billion. KPK has also examined Executive Director of PT BI, Hary Tanoe Soedibjo, last week, and he denied that he is involved in the tax refund case.
