Indonesia Keluar Dari Daftar Negara Rezim Anti Pemberantasan Pendanaan Terorisme
Indonesia Out from the List of Countries of Anti Combating the Financing of Terrorism
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), di Brisbane, Australia, 21-26 Juni, telah mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar “negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme”.
Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu RI Hasan Kleib telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.
Penguatan legislasi nasional Indonesia, kata Hasan, dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.
“Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2013,” terang Hasan.
Menurut Hasan, upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme.
Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF bulan Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan stratejik dalam rezim pendanaan terorisme.
PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam PS tersebut.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, menurut Dirjen Multilateral Kemlu RI Hasan Kleib, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia.
Indonesia dalam kaitan ini bukan anggota FATF namun keterlibatan Indonesia dalam FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering, seperti dilansir Setkab.
Jakarta (B2B) - Plenary meeting of the International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), at the Brisbane, Australia, June 21 to 26, Indonesia as a whole has been remove from the list of the countries that have strategic weaknesses in the regime of anti-money laundering and combating the financing of terrorism”.
In the FATF meeting, the Indonesian delegation led by Director General for Multilateral of Foreign Affairs Ministry, Hasan Kleib has been conveyed to the FATF member countries of the various efforts made by Indonesia in strengthening the regime of combating the financing of terrorism.
The strengthening of Indonesia national legislation, Mr Kleib said, conducted through ratification of Law Number 9 Year 2013 on the Prevention and Combating the Financing of Terrorism Crime and through making Joint Regulations between the Ministry of Foreign Affairs, National Police, PPATK, BNPT, and the Supreme Court which was enacted on February 11 2015, and has been placed in the Official Gazette of the Republic of Indonesia Year 2015 No. 231.
Mr Kleib said, the efforts made by Indonesia, besides the national interest is also a form of Indonesia’s contribution to world peace and security by cutting the source of funding for terrorist activities.
Earlier, at the FATF plenary meeting in February 2015, Indonesia has been successfully removed from the public statement/black list (PS) FATF, to the gray list area. Indonesia included in PS FATF since February 2012 as it is considered to have strategic weaknesses in the financing of terrorism regime.
PS FATF is an open source which serves to provide a warning to financial institutions from all over the country to be able to transact with more caution in conducting financial transactions with countries included in the PS.
With the release of Indonesia from the list and overall ICRG FATF review process, according to the Ministry of Foreign Affairs Director General for Multilateral Hasan Kleib, it is expected to further accelerate a variety of banking transactions / finance from and to Indonesia.
Indonesia in this regard is not a member of the FATF but Indonesia’s involvement in the FATF is because Indonesia is a member of the Asia Pacific Group on Money Laundering, which are included in the associate members of the FATF through the Asia Pacific Group on Money Laundering.
