Ketagihan Sabu dan Ingin Cepat Kaya, Tukang Roti Jual Narkoba

The Bread Seller Became a Drug Dealer as Wanted to Get Rich Quick

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Ketagihan Sabu dan Ingin Cepat Kaya, Tukang Roti Jual Narkoba
Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto (kiri) dan barang bukti narkoba yang ditangkap dari Toni (Foto2: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Toni, 47, yang semula berprofesi sebagai pedagang roti dan ingin cepat kaya dengan menjadi bandar sabu, akhirnya harus berakhir di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Toni ditangkap BNN di Hotel Holiday Inn, Semarang pada Kamis dini hari (14/11) dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Dari kurirnya, Chandra, yang baru tiba dari Jakarta mengambil sabu. Petugas BNN kemudian menangkap Toni, Chandra dan seorang teman Toni bernama Iwan
untuk diperiksa lalu ditahan.

"Beberapa kali dia menerima paket. Transaksi pertama dijual seberat 500 gram, kedua 300 gram, ketiga 500 gram, dan terakhir 500 gram," kata Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto kepada pers di kantor pusat BNN Jakarta, Jumat (15/11).

Menurut pengakuan Toni, kata Sumirat, dia sudah empat tahun mengedarkan sabu. Pada tiga tahun pertama, ia menjual narkoba seberat beberapa gram saja. Namun pada 2013,  ia sudah empat kali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah lebih besar.

Toni mengaku menjadi bandar narkoba lantaran kecanduan sabu sejak empat tahun lalu. Awalnya, hanya mencoba tapi akhirnya menjadi kecanduan sehingga nekad untuk berdagang narkoba. Akibatnya, keharmonisan keluarganya berantakan dan bisnis rotinya pun terpuruk.

Jakarta (B2B) - Toni, 47, who previously worked as a bread seller and want to get rich by being a meth dealer, was eventually arrested by officers of the National Narcotics Agency (BNN).

Toni was arrested by BNN at Hotel Holiday Inn, Semarang on early Thursday (14/11) with evidence of half a kilogram of methamphetamine. Of his courier, Chandra, who had just arrived from Jakarta took methamphetamine. BNN officers then arrested Toni, Chandra, and a friend Toni, was named Iwan to detained and examine.

"Several times he received the package. Transaction first weighs 500 grams, 300 grams the second time, the third 500 grams, and 500 grams before being caught by BNN," said a spokesman for BNN, Sumirat Dwiyanto, told reporters at BNN headquarters in Jakarta, Friday (15 / 11).

According to Toni, as said Sumirat, he has four years of selling methamphetamine. In the first three years, he sold drugs only a few grams. But in 2013, he had four times the drugs transaction preponderance.

Toni claimed to be a drug dealer, because methamphetamine addiction four years ago. Initially, only try but eventually became addicted, so dare to sell drugs. Lead to messy family harmony, and his bread business slumped.