Polres Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Senilai Rp5 Miliar
Central Jakarta Police Destroys Rp 5 billion Drugs
Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Sebanyak 42 paket narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram, 16 paket sabu seberat 2 kilogram, dan 1 paket heroin seberat 0,5 kilogram dengan nilai Rp 5 Miliar dimusnahkan jajaran Polres Jakarta Pusat, Jumat (30/11). Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus sepanjang Oktober-November 2012.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan pihaknya merupakan pengejawantahan Pasal 91 dan 92 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan Yoyol, pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud tranparansi pelaksanaan tugas polisi. Barang bukti didapat dari tersangka BN (30), SA (38), dan SD (38). Ketiganya saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman yang disita dari para bandar maupun kurirnya benar-benar dimusnahkan dan para pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Yoyol, Jumat (30/11).
Tersangka merupakan kurir yang disuruh mengantarkan narkoba untuk diedarkan di wilayah Jakarta. "Ketiganya hanya pengedar saja, namun di atasnya ada bandar besarnya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Apollo Sinambela.
Ditambahkan Apollo, pihaknya masih kesulitan membongkar bandar besarnya lantaran tersangka tidak pernah bertemu. "Kita masih menemui kesulitan membongkar bandar besarnya karena ketiga tersangka mengaku tidak pernah bertemu bandarnya saat bertransaksi dan tidak pernah tahu di mana keberadaannya," tandasnya.
Jakarta (B2B) - 42 cannabis packages weighing 50 kg, 16 methamphetamine packages weighing 2 kg, and a heroin package weighing 0.5 kg worth Rp5 billion were destroyed by Central Jakarta police officers on Friday (30/11). The drugs destroyed were evidence of cases revealed in October-November 2012.
Chair of Central Jakarta Police Station, Senior Commissioner AR Yoyol, directly instructing the activity, said that it is the implementation of Section 91 and 92 of Law No 35 of 2009 on narcotics.
Yoyol said that it is a form of transparency of police in carrying out its duty. The evidence is confiscated from BN (30), SA (38), and SD (38). The three suspects are still imprisoned in Central Jakarta Police Station.
“The evidence in the form of plant or non plant confiscated from the dealers and couriers are really destroyed and the suspects will be ensnared with penalties according to the prevailed law,” said Yoyol on Friday (30/11).
The suspects are couriers instructed to deliver the narcotics in Jakarta. “The three suspects are only couriers, they still have the big boss,” said Head of Narcotics Unit of Central Jakarta Station, AKBP Apollo Sinambela.
Apollo added that he still has difficulties to arrest the big boss because the suspects never have any contact with him. “It is still difficult for us to uncover the big boss because the suspects never meet him when organizing the deal and never know his whereabouts,” he said.
