Pemprov DKI Ancam Robohkan Bangunan Tanpa IMB
Jakarta Government Threatens to Demolish Building without Building Permit
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal Februari 2014 meluncurkan layanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online. Selain memudahkan masyarakat, dipastikan waktu pembuatan lebih singkat, hanya satu pekan.
Gubernur DKI Jakarta Joko ´Jokowi´ Widodo menegaskan tidak ada lagi alasan bagi warga Jakarta untuk tidak membuat IMB setiap akan mendirikan bangunan.
Menurut Jokowi, layanan ini sengaja dibuat atas permintaan warga untuk dipermudah. Namun dirinya mengancam akan merobohkan bangunan yang tidak memiliki IMB.
"Sudah gampang sekarang semuanya (mengurus IMB), jadi kalau nggak punya IMB, saya gempur nanti," ujar Jokowi usai meresmikan pelayanan IMB online di kantor Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Dia menambahkan, sebagai kompensasi atas permintaan dari warga yang mengeluhkan lambatnya pengurusan IMB secara manual. Dengan menggunakan layanan IMB online, warga yang biasanya membutuhkan waktu 15 hingga 30 hari untuk mengurus IMB, kali ini hanya butuh waktu paling lama tujuh hari.
"Keluhan-keluhannya dulu kan, ngurusnya IMB-nya lama. Sekarang sudah cepat, pakai online bisa dari rumah. Paling lama tujuh hari tapi prakteknya ada yang cuma empat hari sudah selesai," kata Jokowi.
Menurutnya, ke depan bila Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah siap di setiap wilayah kota, maka pelayanan IMB online akan bergabung di dalamnya. Sehingga nantinya semua layanan akan berada di satu pintu yang bisa mempersingkat waktu juga.
"Secepatnya, nanti kalau PTSP-nya sudah siap gabung ke sana. Perdanya kan sudah ada," tandasnya.
Jakarta (B2B) - Starting early February, Jakarta Provincial Government has launched the service of online system for Building Permit (IMB) processing. With this system, IMB processing will be faster and finished in only a week.
Because of that, Jakarta Governor Joko Widodo (Jokowi) stressed that from now on there is no more excuse for Jakartans not to process IMB every time they would build buildings.
Jokowi said this system is made intentionally on behalf of the requests of residents who complained about slow manual IMB processing which took time until 30 days. While with online system, IMB processing takes time at the longest seven days. Therefore, he threatens to demolish all buildings that still do not have building permits.
“There were complaints about long time to process IMB. But now with online system, it is easy and fast. The longest processing time is seven days, but in reality there is resident got it in just four days. So later if there were still buildings without building permits, I will demolish them all,” stated Jokowi after inaugurating online IMB processing in Kemayoran Sub-District office, Central Jakarta, Thursday (2/13).
According to Jokowi, later if the One-Door Integrated Services (PTSP) has ready in all city regions, online IMB service will be included in it. Thus, all services will be behind one door which will fasten the process.
“It will be done when the PTSP is ready. The bylaw for it is already exist,” he finished.
