KJP, Pencairannya Tidak Dipersoalkan KPK
Indonesian Anti-graft Agency Pleased Jakarta Provincial Gov`t to Disburse Jakarta Smart Card (KJP) Fund
Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diijinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Penyaluran dana KJP untuk puluhan ribu siswa dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas itu dinilai KPK tidak bermuatan politis, seperti yang dikhawatirkan di tahun politik ini. Di Jakarta sendiri dana bansos dan dana hibah jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan pada seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk tidak mengeluarkan dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah selama masa Pemilu 2014 berlangsung. Pasalnya, pencairan dana bansos dan hibah itu dikhawatirkan rawan penyelewengan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan imbauan bukan larangan untuk pencairan dana bansos dan dana hibah. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan penggunaan dana tersebut. Namun jika dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang semestinya tidak dipermasalahkan.
"Intinya KPK tidak melarang dana bansos dan dana hibah dicairkan. Kalau dana itu digunakan untuk hal yang semestinya ya tidak apa-apa," kata Johan, Kamis (22/5).
Menurut Johan, untuk dana KJP yang berkaitan dengan biaya pendidikan diperbolehkan untuk dicairkan. Karena dalam imbauan telah disampaikan, bahwa penyampaian dana bansos dan dana hibah diperbolehkan untuk kegiatan yang terpercaya.
"Imbauan KPK adalah, berkaitan dengan penyampaian bansos yang harus prudent. KPK tidak pernah mengeluarkan surat larangan mencairkan dana bansos atau hibah," tegasnya.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Agency Commission (KPK) pleased Jakarta Provincial Government to disburse Jakarta Smart Card (KJP) fund.
The KJP fund distribution for thousands of elementary to senior high school students is assessed by KPK does not have political context, as worried in this political year. In Jakarta, social aid and grant funds reach Rp 1.2 trillion.
As known, KPK has released an appeal to all regional governments in Indonesia not to disburse social aid and grant funds while the 2014 General Election lasts. The funds are worried being misused.
KPK spokesperson, Johan Budi, said that KPK only release appeal, not prohibiting social aid and grant funds disbursement. But if the funds were used for appropriate things, it does not matter.
“The point is that KPK does not forbid social aid and grant funds being disbursed. If the funds were used for appropriate things, it should be okay ,” he stated, Thursday (5/22).
According to Budi, KJP fund relates to education, thus it is okay to be disbursed. Besides, in its appeal, KPK has told that social aid and grant funds disbursement is allowed for trusted activities.
“KPK appeal relates to the disbursement of social aid and grant funds which must be prudent. KPK never release prohibition letter on social aid and grant funds disbursement,” he asserted.
