Menaker: Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

Menaker: Approval of the PPRT Bill to Protect Domestic Workers

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Menaker: Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik
PEKERJA DOMESTIK: Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Istana Negara Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Menteri Ketenagakerjaan [Menaker] Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], pada Rabu [25/1].

Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

"Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti," ucapnya.

Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu [18/1], Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Jokowi

Jokowi berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandas Jokowi.

Jakarta [B2B] - The Minister of Manpower [Menaker] Ida Fauziyah said that the ratification of this bill into law could become the basis for regulating and managing issues in the employment sector, especially protecting domestic workers.

"With the PPRT Law, we can solve problems related to domestic workers and have a very clear legal basis," said the Minister of Manpower, quoted from the official website of the Ministry of Manpower [Ministry of Manpower], on Wednesday [25/1].

In Ida's opinion, collaboration in providing protection for domestic workers must start from the upstream.

"If we can solve the problem of protecting domestic workers upstream, the downstream will definitely follow suit," he said.

Ida added that the government has a responsibility to support the Domestic Workers Bill so that it becomes a law by prioritizing protection as an integral part of domestic sector workers.