KPK Tidak Berhak Tangani Kasus Pajak Bhakti Investama

KPK Has no Right to Settle Tax Case of Bhakti Investama

Reporter : Santoso Yahya
Editor : Mohamad Aslan
Translator : Intan Permata Sari


KPK Tidak Berhak Tangani Kasus Pajak Bhakti Investama

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menangani perkara Tommy Hindratno. Sebab, Tommy bukanlah termasuk golongan penyelenggara negara. Demikian dikatakan pengacara tersangka, Tito Hananta Kusuma.

"Kami memohon kepada hakim tunggal agar menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus ini," kata Tito dalam Sidang pra peradilan terkait penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 September 2012.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Syaifoni itu, Tito mengungkapkan KPK juga tak berwenang menangani kasus suap di bawah Rp1 miliar. Sementara kasus yang dituduhkan kepada kliennya, yakni suap yang diduga dilakukan tersangka James Gunardjo 'cuma' Rp280 juta.

"Kami akan membeberkan sejumlah bukti antara lain surat dari Direktorat Jendral Pajak yang menjelaskan status pegawai Tommy serta salinan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menjelaskan siapa saja yang bisa ditangani KPK," jelasnya.

Terkait tuntutan tersebut, Hakim Syaifoni meminta kepada KPK untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa 4 September 2012 dengan agenda pemberian jawaban oleh KPK. "Sidang kami tunda," katanya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh Kepala Seksi KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno. Dia keberatan atas tindakan KPK yang menahan dan menjeratnya dalam dugaan suap senilai Rp280 juta oleh James Gunardjo, pihak swasta yang terkait dengan perusahaan PT Bhakti Investama.

Tommy dan James ditangkap oleh KPK di salah satu restoran di Tebet, Jakarta Selatan, saat keduanya bertransaksi. KPK kemudian menyita uang senilai Rp280 juta tersebut sebagai barang bukti. Uang suap diduga terkait restitusi pajak Bhakti Investama.

Jakarta - Corruption Eradication Commission (KPK) does not have the right to settle Tommy Hindratno’s case because Tommy is not part of state apparatus, as said by Tommy’s lawyer, Tito Hananta Kusuma.

“We put forward a request to the Judge to state that KPK has no right to settle this case,” said Tito in a court pre-trial regarding the arrest and extension of detention by KPK investigators in South Jakarta State Court on Monday, September 3, 2012.

In the trial led by Judge Syaifoni, Tito revealed that KPK also does not have the right to deal with corruption cases worth under Rp 1 billion, as for his client’s case, namely bribery suspiciously committed by suspect James Ginardjo, it is only worth Rp 280 million.

“We will reveal a number of evidences such as letter from Directorate General of Tax which explains about Tommy’s status and a copy of Law No 30/2002 on KPK that explains about which cases that KPK may deal with,” he said.

Regarding the charge, the Judge asks KPK to confirm in the next trial, which was continued on Tuesday, September 4, 2012, with the agenda for KPK to confirm the answer. “We postpone the trial,” he said.

It is known that the pre-trial charge was proposed by Head of KPP Pratama Section of Sidoarjo, East Java, Tommy Hindratno. He was objected to KPK’s action in arresting and ensnaring him in a bribery allegation case worth Rp 280 million by James Gunardjo, a private entrepreneur related to PT Bhakti Investama.

Tommy and James were arrested by KPK in a restaurant in Tebet, South Jakarta, when both were having a deal. KPK then confiscated cash worth Rp 280 million as evidence. The money is suspected to be related to tax refund of Bhakti Investama.