PBB di Jakarta Dinilai Memberatkan, 27.293 Warga Minta Keringanan
Almost 30 Thousand Jakarta Residents Request for Tax Payment Relief
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Warga Jakarta yang tergolong berpenghasilan menengah ke bawah meminta keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan keringanan PBB dari sekitar 27.293 warga mengakibatkan merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Akibatnya, hingga awal Desember 2014, realisasi perolehan PBB baru mencapai Rp5,3 triliun atau sekitar 83% dari target Rp6,5 triliun.
"Dari catatan kami, ada sebanyak 27.293 orang warga yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini," kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, persentase keringanan tarif PBB yang diberikan kepada puluhan ribu warga ini bervariasi. Maksimal, 50% untuk warga dan 75% bagi veteran sesuai dengan besaran PBB yang dibayarkan.
"Bila dihitung, dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai RP 111 miliar," kata Iwan.
Meski belum mencapai target, kata Iwan, namun pendapatan yang dikantongi dari PBB pada tahun ini, lebih besar dari target tahun lalu yang hanya sebesar Rp 3,2 triliun.
"Memang belum mencapai target. Tetapi pendapatan dari PBB pada tahun ini lebih besar dibanding target tahun lalu," ungkapnya.
Jakarta (B2B) - Around 27,293 Jakarta residents categorized as lower-income people are requesting for payment relief on the Land and Building Tax (PBB). It leads to the decline in the tax's local revenue (PAD).
Consequently, until early December, the amount of the PBB is reaching Rp 5.3 trillion or about 83 percent from initial target by Rp 6.5 trillion.
"From our data, there are 27,293 people who request for payment relief, following the hike policy in the taxable value of property (NJOP) this year," Head of Jakarta Tax Service Department, Iwan Setiawandi said here yesterday.
Setiawandi explained, the percentage of PBB tariff relief that has been given to tens of thousands of residents is varied. Maximally, 50 percent for residents and 75 for veterans must be compliance with the PBB amount that has been paid.
"When being calculated, we set Rp 111 billion of PBB tariff to 27,293 people who request for payment relief," he explained.
Although it is not yet reaching the target, he stated, the PBB revenue this year is higher than last year's target by Rp 3.2 trillion.
"Our target is indeed not yet achieved. But the PBB revenue this year is higher than last year's target," he told.
