UU Minerba Direvisi, Presiden SBY Tunjuk Yusril Ihza Mahendra

President Yudhoyono Asked Mahendra to Review Coal and Mineral Mining Law

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


UU Minerba Direvisi, Presiden SBY Tunjuk Yusril Ihza Mahendra
Foto: inspirasibangsa.com

Jakarta (B2B) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk turut mengkaji Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Tadi Pak Presiden meminta, Pak Yusril, coba disampaikan kepada instansi terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita, baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan itu," kata Yusril di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Ia merujuk pada sejumlah perusahaan yang disebutkan telah membangun sebagian pabrik pemurnian dan pengolahan. "Kalau ini dihentikan lantas proyek yang dikerjakan itu lantas stagnan, kredit akan macet dan kemudian juga, besi itu akan menjadi besi tua lalu itu akan terjadi pengangguran," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Yudhoyono selama lebih kurang satu jam.

Pada kesempatan itu Yusril mengaku menyanggupi permintaan itu. "Waktunya sudah sangat dekat tanggal 12 januari 2014 dan saya menyanggupi apa yang bapak presiden kemukakan, sementara ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.

UU Mineral dan Batubara telah mengamanatkan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri mulai 12 Januari 2014 atau tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah.

Namun, sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan.

Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini, "smelter" belum juga berdiri.

Jakarta (B2B) - Indonesia plans to review its coal and mineral mining Law Number 4 of 2009, which has triggered restlessness in the country. In this regard, President Susilo Bambang Yudhoyono invited former justice minister Yusril Ihza Mahendra to his office on Tuesday.

"The President has asked me to inform the concerned offices regarding ways to overcome the situation. Hopefully, it can be overcome by relaxing the regulation a bit, so that bigger losses can be avoided for the country, in terms of state income as well as companies income." stated Yusril after the meeting.

With reference to several companies that are in the process of setting up smelting plants, he noted that if these projects are stopped, then stagnation will set in, thus resulting in bad credits, increased unemployment, and construction materials at the project sites going waste."

In a meeting that lasted for around an hour, Yusril admitted that he had accepted the task.
"The January 12, 2014, deadline is very near and I have accepted the task assigned by the President and it must be done immediately," he emphasized.

Based on the law, effective January 12, 2014, mining companies operating in Indonesia are required to process their mining materials in the country. This means that they will no longer be allowed to export raw mining materials.

Although the companies were given time to prepare the plants since 2009, yet some of them have requested to postpone the implementation of the law until the next few years.