Gubernur DKI Wajibkan Pejabat DKI Buat Laporan Kinerja Harian

Jakarta Governor Order Officials Submit Daily Performance Reports

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Gubernur DKI Wajibkan Pejabat DKI Buat Laporan Kinerja Harian
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun ini mewajibkan seluruh pejabat eselon membuat laporan kinerja harian, mingguan, hingga bulanan. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi oleh atasan masing-masing pejabat dan menentukan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, laporan harian yang dibuat pejabat eselon ini bersifat wajib dan atas instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Selain laporan harian ada juga laporan mingguan dan bulanan. Itu dijadikan bahan evaluasi," kata Agus Suradika di Balaikota, belum lama ini.

Agus mengatakan, laporan harian dari setiap pejabat eselon itu harus di-upload di situs BKD DKI (bkd.jakarta.go.id/etkd), sehingga bisa diakses seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

"Laporan harian pejabat eselon yang di-upload di website BKD tidak terbuka untuk publik, tapi hanya PNS dan pejabat DKI. Pejabat eselon tinggal login saja pakai akun masing-masing," jelasnya.

Menurut Agus, laporan harian pejabat eselon itu selanjutnya akan dibaca oleh atasan masing-masing. Jumlah dari laporan tersebut digunakan sebagai bahan rujukan untuk menentukan besaran TKD dinamis.

"Nanti report-nya akan dibaca oleh atasan masing-masing. Jumlah laporan itulah yang menentukan besaran TKD dinamis," ungkapnya.

Selain laporan, lanjut Agus, para pejabat eselon juga diwajibkan membuat proposal mengenai program dan target yang akan dicapai selama kurun waktu tiga bulan ke depan.

"Pak Ahok juga minta setiap pejabat bikin proposal untuk tiga bulan ke depan. Kira-kira apa yang mau dicapai, programnya apa dan sebagainya," tukasnya.

Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government this year requires all echelons to submit daily, weekly, and monthly performance reports. The report will be use as an evaluation by their respective superiors and determine the Regional Performance Allowance dynamically.

Jakarta Employment Agency Head, Agus Suradika said the daily reports which is mandatory and based on the Jakarta Governor's instructions, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"In addition to daily reports, there are also weekly and monthly reports. It is used as an evaluation," Agus Suradika said here recently.

Suradika added the daily reports should be uploaded on the website by bkd.jakarta.go.id/etkd, so it can be accessed by all civil servants who works in the Jakarta Government.

"Daily reports of echelons uploaded on the website are not open to the public, but only for civil servants and officials of the city. Just log in with username and password," he added.

But Suradika does not know yet regarding the amount of their allowance to be obtained from the official reports of their work. However, the amount would be reduced if the officer does not submit a report.

In addition to the report, continued Suradika, the echelons are also required to make proposals about the programs and targets to be achieved over a period of three months.

"Jakarta governor also asks any official to make proposals for the next three months. To know the programs that would be achieved, and so on," he disclosed.