Polisi Buruk, Keluhan Terbanyak ke-2 yang Diterima Ombudsman Indonesia
Bad Police, 2nd Most in Public Complaints to Indonesian Ombudsman
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
 b.jpg)
Jakarta (B2B) - Keluhan kedua yang paling sering diterima oleh Ombudsman Indonesia dari masyarakat adalah perilaku menyimpang polisi.
"Polisi selalu berada di posisi kedua di antara instansi-instansi pemerintah yang paling dikeluhkan oleh masyarakat," kata anggota Ombudsman, Budi Santoso di Jakarta, Kamis (7/11).
Budi tidak mengatakan lembaga lain yang juga paling sering dikeluhkan oleh masyarakat pada pertemuan dengan tema "Upaya untuk mengembangkan pelayanan publik yang baik".
Pada 2012, Ombudsman menerima 2.209 laporan dari masyarakat dan 383 di antaranya mengeluhkan tentang layanan publik yang buruk oleh polisi.
Dalam sembilan bulan pertama 2013, ada 129 pengaduan yang diterima dari masyarakat tentang perilaku personel, katanya.
"Frekuensi laporan menunjukkan polisi masih perlu memperbaiki pelayanan publik," katanya.
Dia mengatakan 66,5% dari keluhan disampaikan langsung oleh individu yang menjadi "korban" perilaku buruk polisi, 11,6% oleh pengacara, 6,9% oleh organisasi non pemerintah, 6,6% pada kelompok sosial, 2,8% oleh lembaga bantuan hukum.
Keluhan yang disampaikan masyarakat dilakukan secara langsung atau melalui website, surat elektronik (e-mail) atau media massa.
Keluhan tentang dugaan penyelewengan administrasi atau penundaan yang lama dalam menyelesaikan kasus-kasus mencapai yang membentuk 54,6%, penyalahgunaan kekuasaan 12,9%, pemerasan, diskriminasi, dan lainnya.
Jumlah keluhan terbesar ditujukan pada personel polisi di kepolisian resort (Polres), diikuti oleh kepolisian daerah (Polda) dan kepolisian sektor (Polsek).
Jumlah terbesar pengaduan berasal dari Sumatera Utara mencapai 14,7% diikuti oleh Jakarta 13,8%, Jawa Tengah 12,2%, Jawa Timur 9,7% dan Nusa Tenggara Timur 7,2%.
Penyelewengan administrasi diduga dilakukan oleh polisi termasuk dalam kegiatan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan lainnya, kata Budi.
Jakarta (B2B) - The second most frequent complaints received by the Indonesian Ombudsman from the public are against the countrys police.
"Police have always second among the institutions complained most against by the public," Ombudsman member Budi Santoso said in a meeting here on Thursday with police.
Budi did not say the other institutions complained against most frequently by the public at the meeting with theme "Efforts to develop good public services".
In 2012, the Indonesian Ombudsman received 2,209 reports from the public and 383 of them were about poor public services by police, he said.
In the first nine months of 2013, there were 129 complaints received from the public about police services, he said.
"The frequency of the reports shows the police still need to improve its public services," he said.
He said 66.5 percent of the complaints were submitted directly by individual "victims", 11.6 percent by defending lawyers, 6.9 percent by non governmental organizations, 6.6 percent by social groups, 2.8 percent by legal aid institutions, etc.
The complaints are submitted directly or through website , electronic letters (e-mail) or the mass media.
The complaints include about alleged maladministration or long delays in settling cases making up 54.6 percent, abuses of power 12.9 percent , extortion and discrimination, etc.
The largest number of complaints were against police units (Polres) followed by regional police (Polda) and district police (Polsek).
The largest number of complaints came from North Sumatra making up 14.7 percent followed by Jakarta 13.8 percent , Central Java 12.2 percent , East Java 9.7 percent and East Nusatenggara 7.2 percent.
Maladministration allegedly committed by police included in issuing driving license, certificate of ownership of motor vehicles (BPKB), motor vehicle license (STNK), etc, Budi said.