Delapan Penyelundupan Narkoba Terungkap di Bandara Soekarno-Hatta

Soekarno-Hatta Customs Revealed Eight Drugs Smuggling Attempts in January

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Delapan Penyelundupan Narkoba Terungkap di  Bandara Soekarno-Hatta
Foto: tribunnews.com

Jakarta (B2B) - Bea dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan delapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan Januari.

"Selama bulan Januari, ada delapan kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan," kata Okto Irianto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta pada Sabtu (1/2).

Ia mengatakan, jenis narkotika yang diselundupkan pelaku yakni shabu-shabu dengan total keseluruhan 13.208 gram. Adapun tersangka yang telah ditangkap yakni dua warga Indonesia, dua China, satu asal Hongkong, tiga dari Malaysia dan satu asal Thailand.

Sementara itu, bila diestimasikan keseluruhan dari barang bukti narkotika yang disita yakni Rp17.821.900.000.

"Pelaku penyelundup paling banyak yakni warga negara asing dengan total tujuh orang dan dua WNI," ujar Okto.

Modus yang dilakukan pelaku untuk menyelundupkan narkotika tersebut yakni dengan disembunyikan di dalam barang bawaan seperti sepatu dan tas. Bahkan, ada juga penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara disimpan pada celana dalam yang dipakainya.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan pelaku sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 yakni penjara 15 tahun dan denda RP10 Miliar. Tetapi, karena pelaku membawa barang bukti melebihi lima gram, maka dikenakan penjara seumur hidup.

"Ada modus lama yang kemudia dipakai lagi oleh pelaku yakni menyembunyikan narkotika di celana dalam yang dipakainya," ujarnya.

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada pihak berwajib seperti Polres Bandara Soekarno - Hatta dan BNN untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jakarta (B2B) - The Office of Surveillance and Customs Services at Soekarno-Hatta International Airport foiled eight attempts to smuggle drugs through the airport in January.

"The types of narcotics that were smuggled were methamphetamine, reaching a total 13,208 grams," stated the Head of Office of Surveillance and Customs Services of Soekarno-Hatta International Airport, Okto Irianto, in Tangerang on Saturday.

He pointed out that the suspects who had been arrested are two Indonesian, two Chinese, three Malaysian and one person each from Hong Kong and Thailand.

The street value of the seized drugs was estimated at Rp17,821,900,000.

"In fact, there is also smuggling done by hiding drugs in underwear. This is an old tactic," Okto said.

According Irianto, the most commonly used mode of smuggling involves hiding narcotics in luggage, shoes or handbags.

Okto added that the evidence and suspects have been handed over to the Soekarno-Hatta Resort Police and Narcotics National Board of Indonesia for further investigation.

Based on Article 133, Paragraphs 1 and 2 of Law No. 35 of 2009 on Narcotics, if found guilty, the suspects could be will be punished by imprisonment of 15 years and a fine of Rp10 billion.

"However, because the suspects brought in drugs exceeding five grams, they can be punished with life imprisonment," he noted.