Sabu 252 Kg Disita dari Jaringan Internasional
252 kg of Methamphetamine Confiscated from International Network
Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Sebanyak 252 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Narkotika Mabes Polri di Perumahan Citra I, Jalan Alam Raya, Blok B2 No 11, Kalideres, Jakarta Barat.
Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka yaitu, YAP (33) warga Malaysia, FAT (42), SAE (35), IW (42) dan SOF (65) yang merupakan warga Indonesia.
“Total sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 525 kilogram serta lima tersangka,” ujar Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari di Jakarta, Jumat (30/11).
Arman menyebutkan, kelima orang yang ditangkap merupakan jaringan internasional sindikat lama. Penangkapan bermula pada awal November 2012, saat pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di Hotel Aston, Taman Palem, Jakarta Barat.
Tepat tanggal 28 November 2012, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta tersebut yang dimulai dengan tertangkapnya YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat dan menyita 250 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam pengembangan selanjutnya, pihaknya kemudian berhasil menangkap SOF di depan Hotel Amaris, Bandara Soekarno Hatta. Masih di hari yang sama, dari keterangan SOF pihaknya juga menangkap FAT dan selanjutnya, Jumat (30/11) dini hari polisi berhasil menangkap SAE dan IW di BSD Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Sedangkan rumah yang ditempati YAP merupakan kontrakan milik JO (55) yang saat ini juga sudah diamankan. Diduga JO juga menjalin kerja sama dengan para pelaku sindikat narkoba tersebut.
Jakarta (B2B) - 252 kg of methamphetamine is confiscated by Directorate of Narcotics of Mabes Polri in Citra I Housing Complex on Alam Raya, Blok B2 No 11, Kalideres, West Jakarta.
Besides confiscating the drug, the Police also arrested 5 suspects namely YAP (33), a Malaysian citizen, FAT (42), SAE (35), IW (42) and SOF (65), Indonesian citizens.
“In total, we confiscate 252 kg of methamphetamine and five suspects,” said Directorate of Narcotics of Mabes Polri, Brigadier General Arman Depari in Jakarta on Friday (30/11).
Arman stated that the five suspects are part of international syndicate. The arrest began in November 2012 when his officers received information about big drug deal by a Malaysian citizen at Aston Hotel, Taman Palem, West Jakarta.
On November 28, police at last was successful in uncovering Malaysia-Jakarta methamphetamine network, starting with the arrest of YAP in the housing complex and the confiscation of 250 kg of methamphetamine allegedly exported from Malaysia.
In the following development, his office arrested SOF in front of Amaris Hotel, Soekarno Hatta Airport. On the same day, based on SOF’s testimony, they also arrested FAT and on Friday (30/11) they arrested SAE and IW in BSD Serpong, South Tangerang, with evidence of 2 kg of methamphetamine.
The house where YAP lives in is a rented house that belongs to JO (55), already arrested. it is suspected that JO also cooperates with members of the drug syndicate.
