Batavia Air Divonis Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Batavia Air Bankrupt Sentenced by the Central Jakarta Commercial Court
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Taswin Bahar
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit maskapai penerbangan Batavia Air. Gugatan ini diajukan perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, saat membacakan putusan, Rabu, 30 Januari 2013.
Majelis hakim juga menunjuk Nauli Hutapea sebagai hakim pengawas, dan Andrea Reinhart Pasaribu, Permata Nauli, Alba Sukma, Turman S Hutapea sebagai kurator.
Pada persidangan pagi tadi, pihak penggugat menyatakan mencabut kembali gugatan pailit Batavia Air, dengan alasan sudah melakukan negosiasi dengan pihak Batavia Air. Namun, pencabutan gugatan tersebut ditolak pihak Batavia Air. Maskapai itu bahkan berencana akan menggugat balik ILFC, karena sudah mencemarkan nama baik.
Sementara itu, menanggapi putusan pailit tersebut, pihak Batavia Air menyatakan untuk mempertimbangkan melakukan kasasi. "Kami diberi waktu delapan hari untuk melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, R. Catur Wibowo.
Seperti diketahui, ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.
Jakarta (B2B) - Judge Central Jakarta Commercial Court granted the petition for bankruptcy airline Batavia Air. The lawsuit was filed aircraft leasing company International Lease Finance Corporation (ILFC).
"To grant the applicant's request for all," said the Chief Justice, Agus Iskandar, when reading the verdict, Wednesday, January 30, 2013.
The judges also pointed Nauli Hutapea as supervisory judge, and Andrea Reinhart Pasaribu, Jewel Nauli, Alba Sukma, Turman S Hutapea as curator.
At the hearing this morning, the plaintiff declared bankruptcy revoke Batavia Air, by reason already negotiating with the Batavia Air. However, the removal of the lawsuit was rejected by the Batavia Air. The airline is even planning to sue ILFC, because it was defame.
Meanwhile, responding to the decision of the bankruptcy, the Batavia Air states to consider making an appeal. "We were given eight days to cassation," said Attorney Batavia Air, R. Catur Wibowo.
As is known, ILFC filed for bankruptcy to PT Metro Batavia. Bankruptcy was related to Airbus A330 aircraft operated by domestic private airlines to transport pilgrims prepared. However, Batavia does not get freight tender pilgrimage that operated the aircraft was not optimal.
