Pencucian Uang, Dhana Divonis 7 Tahun Penjara

Dhana Sentenced 7 Years for Money Laundering

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Taswin Bahar
Translator : Intan Permata Sari


Pencucian Uang, Dhana Divonis 7 Tahun Penjara

Jakarta (B2B) - Dhana Widyatmika, terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pegawai negeri sipil nonaktif di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Dhana mendapat hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono," kata Sudjatmiko.

Foto: vivanews.com

Jakarta (B2B) - Dhana Widyatmika, suspect of gratuity case and money laundering, and a non-active civil servant in Directorate General of Tax, Ministry of Finance, is sentenced for 7 years and fined for Rp 300 million with subsidiary of three months confinement.

“Suspect is proven legally of committing corruption and money laundering hence he is sentenced for seven years imprisonment, fined for as much as Rp 300 million, and three months confinement,” said Head of Judge, Sudjatmiko, at Jakarta Anti Corruption Court, on Friday (9/11).

The sentence is less implicating than that of prosecutor asking that Dhana be sentenced for 12 years including his prison term and fined for Rp 1 billion with six months confinement.

“The suspect, as a civil servant officer in Directorate General of Tax, has received Rp 2 billion gratuity which was part of Rp 3.4 billion sent by Liana Aprinani (Rp 2.9 billion) and Femi Solihin (Rp 500 million) based on instruction from Herly Isdiharsono," said Sudjatmiko.