MA Cabut Aturan Tarif Transportasi Online, Permenhub No 26/2017

Indonesia Curt Scraps New Ride-hailing Tariff Rules

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


MA Cabut Aturan Tarif Transportasi Online, Permenhub No 26/2017
Foto: indianappdevelopers.com

MAHKAMAH Agung RI (MA) memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan lalu atas layanan transportasi online adalah ilegal, dengan menyatakan bahwa aturan tersebut menghalangi persaingan usaha.

Kemenhub memperkenalkan tarif bawah dan tarif atas terhadap perusahaan transportasi online yang disediakan Uber Technologies, Go-Jek dan Grab mulai 1 Juli 2017.

MA menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 tentang Transportasi Online menetapkan harga yang sebanding dengan penyedia transportasi konvensional.

Pengemudi taksi PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk telah meminta pelarangan layanan transportasi online, dengan mengklaim bahwa persyaratan tersebut tunduk pada persyaratan yang kurang ketat daripada taksi konvensional.

Namun MA mengabulkan hak uji materiil yang diajukan oleh enam pengemudi angkutan online yang keberatan atas peraturan tersebut, dan mencabut Permenhub No 26/2017 yang diumumkan melalui situs resmi MA.

"Batas tarif atas dan bawah tidak membuka peluang persaingan usaha yang sehat," bunyi putusan MA seraya menambahkan bahwa aturan tarif tersebut memberatkan konsumen.

Keputusan MA membatalkan lebih dari selusin klausul dalam Permenbub No 26/2017 yang baru dirilis, termasuk kuota regional untuk kendaraan transportasi online, persyaratan untuk semua kendaraan untuk didaftarkan ke perusahaan, dan pembatasan kendaraan "disewa khusus" dapat beroperasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan mematuhi keputusan tersebut dan berusaha menghindari "konflik" di sektor transportasi.

Direktur Pelaksana Grab Indonesia dan juru bicara Uber di Jakarta juga mengatakan bahwa mereka mempelajari keputusan tersebut dan menolak berkomentar lebih lanjut.

Kepala Hubungan Investor Blue Bird Michael Tene mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan pengadilan tidak akan mempengaruhi operasinya karena "pelaksanaan peraturan ini sangat minim dan taksi online terus beroperasi di luar peraturan bahkan sebelum keputusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan."

Indonesia adalah pasar utama transportasi online di Asia Tenggara untuk perusahaan pengendara sepeda yang telah menaikkan suku bunga lebih rendah untuk menarik lebih banyak pelanggan di negara ini dengan populasi terbesar keempat di dunia dan meningkatnya penggunaan internet seperti dilansir MailOnline.

INDONESIA'S Supreme Court has ruled that tariff ranges imposed by the government last month on online ride-hailing services are illegal, saying they impede competition.

The Southeast Asian nation's transport ministry introduced minimum and maximum tariffs for ride-hailing firms such as Uber Technologies, Indonesia's GO-JEK and Southeast Asia's Grab from July 1.

It had cited a need to ensure comparable pricing with conventional transport providers and address complaints of undercutting.

Drivers of Indonesia's PT Blue Bird Tbk and PT Express Transindo Utama Tbk taxis had called for a ban on ride-hailing services, claiming they were subject to less stringent requirements than conventional taxis.

But the Supreme Court, responding to a petition filed by a group of individuals, ordered the scrapping of the tariff ranges in a ruling that was published on its website.

"The upper and lower tariff limits do not provide healthy business competition," the ruling stated, adding it hiked fares for consumers.

The ruling annuls more than a dozen clauses in the recently released public transportation ministry regulation, including regional quotas for ride-hailing vehicles, requirements for all vehicles to be registered to companies, and restrictions on where "special hire" vehicles can operate.

Indonesia's Transportation Minister Budi Karya Sumadi said his office was studying the ruling and would abide by the decisions and seek to avoid "unrest" in the sector.

The managing director for Grab in Indonesia and a spokeswoman for Uber in Jakarta also said they were studying the ruling and declined to comment further.

Blue Bird Investor Relations head Michael Tene told Reuters the court ruling would not impact its operations because "the implementation of these regulations has been minimal and online taxis continued to operate outside the rules even before this Supreme Court ruling was issued."

Indonesia is a key battleground in the region for ride-hailing companies which have been driving rates lower to attract more customers in the country with the world's fourth-largest population and a youthful, Internet-savvy demographic.