Mundur, Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba
Cancelling Death Sentence of Drug Dealer, Judge Quits the Job
Reporter : Roni Said
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Achmad Yamanie, salah satu hakim agung membatalkan hukuman mati terpidana gembong narkoba Hanky Gunawan, Achmad Yamanie, mengundurkan diri. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak berspekulasi pengunduran diri itu terkait vonis peninjauan kembali (PK) yang membatalkan vonis mati Hanky.
""Yang bersangkutan mundur karena sakit dan sering tidak bisa masuk per Rabu (14/11)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (15/11).
Ridwan mengaku juga mendengar informasi yang menyebutkan Achmad Yamanie mundur karena keluarnya PK pembatalan hukuman mati yang majelisnya diketuai hakim agung Imron Anwari.
Menurut sepengetahuannya, putusan PK terhadap Hangky dikeluarkan secara bulat tanpa dissenting opinion. "Namun saya juga dengar (karena kecewa). Tapi di surat formalnya hanya seperti itu (sakit dan tidak bisa aktif)," ungkapnya.
Ridwan mengungkapkan, Ketua MA Hatta Ali juga sudah menerima surat permohonan mundur tersebut. Rencananya permintaan hakim Achmad Yamanie bakal dibahas dalam rapat pimpinan MA. "Setelah itu baru disahkan setelah ada persetujuan Presiden."
Hanky Gunawan
Pada 16 Agustus 2011, majelis hakim PK yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha memutus perkara bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 dalam perkara terpidana Hanky Gunawan alias Hanky.
Hanky ditangkap pada 23 Mei 2006 di Perumahan Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Kemudian di tingkat kasasi hal itu berubah menjadi hukuman mati. Akan tetapi, hukuman mati itu dianulir majelis PK MA dan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jakarta (B2B) - Achmad Yamanie, one of the judges cancelling death sentence for drug suspect Hanky Gunawan, quits his job. Yet Supreme Court denies speculation that the resignation has anything to do with the review that cancels the death sentence.
“The judge quits the job due to illness and is often absent since Wednesday (14/11),” says Head of PR and Legal Bureau of Supreme Court, Ridwan Mansyur, in Jakarta on Thursday (15/11).
Ridwan admits that he receives information saying that Achmad Yamanie resigns due to the issuance of review of death sentence whose Head of Judge is Imron Anwari.
As far as he knows, the review decision on Hanky’s sentence is issued unanimously without considering any dissenting opinion. “But I hear it (due to disappointment). In his letter, he only mentions such excuses (being sick and unable to take active participation),” he says.
Ridwan says that Head of Supreme Court, Hatta Ali, has also received resignation letter. It is planned that the request will be discussed in the meeting of Supreme Court leaders. “After that, it will be legalized following approval from President. “
Hanky Gunawan
On August 16, 2011, Board of Reviewing Judge, led by Imron Anwari with members such as Achmad Yamanie and Nyak Pha decided the case No 39 PK/Pid.Sus/2011 with suspect terpidana Hanky Gunawan alias Hanky.
Hanky was arrested on May 23, 2006 in Yano Golf Housing Residence on Jalan Gunung Sari, Surabaya, East Java due to producing and distributing ecstasy pills in considerable quantity.
Surabaya State Court sentences him for 15 years imprisonment and fine amounted to Rp 500 million. In the appeal, Surabaya Appelate Court added 3 years and Rp 100 million to the fine. In cassation level, it becomes death sentence, however, the sentence was annulled by Supreme Court’s board of judge and the final sentence is 15 years imprisonment and fine amounted to Rp 500 million.
