Toto Hutagalung Dicekal KPK terkait Kasus Hakim Setyabudi
Toto Hutagalung Ban abroad by KPK related to Case Judge Setyabudi
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Toto Hutagalung, terkait kasus tindak pidana korupsi suap hakim Setyabudi Tejocahyono yang tertangkap tangan oleh KPK.
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, surat permintaan KPK itu tertanggal 22 Maret. Surat keputusan tersebut atas nama Toto Hutagalung: pria, usia 57 tahun, tempat lahir Medan 4 Januari 1956.
"Tindak pidana korupsi suap kepada hakim atau penyelenggara negara lain dalam perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Kota Bandung tahun 2009 sampai 2010," kata Denny, Sabtu (23/3).
Hakim Korup
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung.
Keempat tersangka adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga Hakim Ketua dalam perkara bantuan sosial tersebut, Setyabudi Tejocahyono (S), Lalu HN adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat. Sementara A adalah Asep, diduga sebagai perantara dari Pemerintah Kota Bandung dengan Hakim Setyabudi. Tersangka keempat berinisial T, tapi tidak dijelaskan siapakah T.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Hakim Setyabudi sedang menerima uang ´terima kasih´ dari seorang kurir bernama Asep. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang lainnya yang masih tersimpan di dalam mobil Avanza milik Asep.
Berdasarkan penelusuran KPK, Asep merupakan perpanjangan tangan dari dua PNS, bernama Hery Nurhayat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, dan Pupung yang kini menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) to cease and desist on Toto Hutagalung, corruption cases related to bribery of judges Setyabudi Tejocahyono are caught in the act by KPK.
Deputy Minister of the Ministry of Justice and Human Rights, Denny Indrayana said KPK request letter was dated March 22. Decision letter on behalf of Toto Hutagalung: male, age 57, place of birth Medan January 4, 1956.
"The criminal act of corruption bribes to judges or other public officials in corruption cases misappropriation of social aid Bandung 2009 to 2010," said Denny, Saturday (23/3).
Corrupt Judge
Earlier, Deputy Chairman of KPK, set Bambang Widjojanto four suspects in the alleged bribery case handling corruption social aid Rp66 billion in Bandung City Government.
The four suspects are Deputy Chairman who is also the Bandung District Court Judge in the case of social assistance, Setyabudi Tejocahyono (S), then HN is the Acting Head of Wealth Management and Asset District, Herry Nurhayat. While A is Asep, allegedly as a mediator of the City Government of Bandung with Judge Setyabudi. The fourth suspect was identified as T, but did not explain who the T.
Previously reported KPK arrest Judge Setyabudi Tejocahyono was receiving money ´thank you´ from a courier named Asep. Not only that, investigators also found some money in the Avanza car owned Asep.
Based on the search KPK, Asep are intermediaries of both civil servants who served the named Hery Nurhayat Acting Head of Department, and Pupung, Treasurer Bandung City Government Department of Revenue.
