Jokowi Akui Tidak Akan Kabulkan Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Indonesia`s Widodo Refused the Clemency Drug Convicts on Death-row

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Jokowi Akui Tidak Akan Kabulkan Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Foto diperagakan model (Foto: MailOnline)

Yogyakarta (B2B) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk tidak mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus narkoba, karena Indonesia sudah masuk tahap darurat narkoba.

"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.

Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.

Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 64 pengedar yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.

"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk 'tidak ada ampun untuk narkoba' juga karena alasan terapi kejut (shock therapy).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.

"Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana teroris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (4/12). (Ant)

Yogyakarta (B2B) - Indonesian President Joko Widodo has stated that Indonesia is in a state of emergency over drugs, so it has refused to pardon drug convicts on death-row.

"Nearly 40-50 Indonesians die every day due to drug consumption," the President said during a general lecture at Gadjah Mada University here on Tuesday.

Statistics show that Indonesia has an estimated 4.5 million people affected by drug consumption, of whom 1.2 million cannot be rehabilitated due to their poor health conditions, he added.

The President revealed that he received 64 applications for clemency from drug convicts on death-row.

"I do not pardon any of them," he stressed, adding that his hard stance against death-row drug convicts is intended to serve as a shock therapy.

The Attorney Generals Office recently said 136 death-row convicts who were on the waiting list for execution were still making legal efforts to free themselves.

"Of the 136 death-row convicts, 64 are involved in drugs-related cases and 72 in non-drug cases, including two terror convicts," Head of the Legal Information Center of the Attorney Generals Office Tony T Spontana pointed out last Thursday.