Hadi Poernomo Dicekal ke Luar Negeri

Ex-director General for Tax of Indonesia`s Banned from Travelling

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Hadi Poernomo Dicekal ke Luar Negeri
Foto: mummybarrow.com

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permintaan cegah bepergian keluar negeri kepada mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, yang kini menjadi tersangka penyalahgunaan kewenangan saat menjadi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Hadi Poernomo dilarang bepergian ke luar negeri mulai hari ini hingga enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heryanto di Jakarta, Selasa.

Pada 21 April, KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi.

Hadi Poernomo disangkakan menyalahgunakan wewenang ketika dia menjabat Dirjen Pajak pada periode 2002-2004, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp375 miliar.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ulang tahun ke-67, Senin, bersamaan dengan akhir jabatannya sebagai Ketua BPK.

Sangkaan pidana terhadap Poernomo terjadi saat dia di posisi itu pada periode 2002-2004. Dia menyurati anak buahnya untuk mengubah surat keberatan pajak PT BCA - yang diajukan bank itu pada 1999 - menjadi menerima keberatan itu.

Atas langkahnya yang memanfaatkan kesesakan waktu pengurusan kewajiban pajak para wajib pajak pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu, potensi kerugian negara sekitar Rp357 miliar.

"Sudah kami siarkan itu sejak pukul 09.00 WIB, Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Heryanto.

"Kami terima hari ini, dan berlaku sejak 21 April sampai enam bulan ke depan," kata Heryanto.

Saat Poernomo purna tugas di jajaran BPK dan seluruh karir birokrasinya, Senin kemarin, saat itulah KPK menetapkan dia sebagai tersangka.

Jakarta (B2B) - Indonesia Anti-graft Agency Commission (KPK) and the Indonesian Immigration office, on Tuesday, have banned Ex-director General for Tax of Indonesia`s Hadi Purnomo from traveling abroad following his alleged corruption in BCA bank in 1999.

"Hadi Poernomo cannot leave the country as of today for six months," spokesman to immigration office Heryanto confirmed here on Tuesday.

On April 21, the Corruption Eradication Commission (KPK) named former chairman of the Supreme Audit Board (BPK) Hadi Poernomo, a corruption suspect.

Hadi was charged with abuse of power when he was Taxation Director General in 2002-2004, causing a loss of around Rp375 billion to the state.

Hadi was named suspect on his 67th birthday, on Monday, when he retired as civil servant from his last position as BPK chairman.

Hadi favored Bank Central Asia (BCA) by accepting the bank's objection to corporate tax in the 1999-2003 period, resulting in a loss to state revenue, KPK chairman Abraham Samad clarified on Monday.

Hadi will face a jail term of up to 20 years with a maximum fine of Rp1 billion if found guilty by court.

On July 17, 2003, BCA had sent a letter to the Income Tax Directorate (PPH) stating its objection to the imposition of tax on its non-performing loan of Rp5.7 trillion.

The PPH Director recommended a rejection of the BCA's objection, but Hadi Poernomo passed an order to the PPH Director to change his recommendation in favor of BCA on July 18, 2004.

Hadi Poernomo then issued a decision freeing BCA of tax obligation on its NPL.

"The state should have received at least Rp375 billion in tax revenues," Deputy Chairman of KPK Bambang Widjojanto asserted.