Hadi Poernomo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Ex-director General for Tax of Indonesia`s Determined as Suspect by Indonesia Anti-graft Agency

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Hadi Poernomo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak (Foto: viva.co.id)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo sebagai tersangka.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.

"KPK temukan bukti-bukti akurat. Setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya di Jakarta, Senin.

Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999.

"Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."

Jakarta (B2B) - Indonesia Anti-graft Agency has determined Hadi Poernomo, Chairman of the Supreme Audit Agency, as a suspect in relation to his position as the Ministry of Finance´s director general for tax for the 2002 to 2004 period.

Hadi allegedly altered the decision that caused Bank Central Asia to cancel a Rp 375 billion tax money deposit.

"KPK found accurate evidence, and after a discussion [KPK] determined Hadi Purnomo as a suspect," said KPK chief Abraham Samad here on Monday.

Poernomo is said to violate Article 2 (1) and/or Article 3 of Law No. 31/1999 on Corruption.
 
"Hadi Poernomo abused his authority and accepted all objections from BCA," Samad said.

KPK deputy chief Bambang Widjojanto said that BCA had voiced its objection on non-performing loan transaction tax of Rp5.7 trillion back in 1999.

“The total amount of state loss is Rp375 billion." he said.