Sepatu Berisi Sabu Senilai Rp6 Miliar Diamankan Bea & Cuka
Indonesian Custom & Excise Officials Seized 4,658 Grams Methamphetamine from Woman Shoes
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - 11 pasang sepatu wanita yang berisi sabu senilai Rp11 miliar oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto di Tangerang, Rabu, mengatakan 11 pasang sepatu tersebut merupakan bawaan penumpang warga negara Thailand berinsial JS (24).
"Ada 11 pasang sepatu yang diamankan beserta satu koper berisi paket sabu sebanyak 4.568 gram atau senilai Rp6 miliar lebih," katanya.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari terdeteksinya barang bawaan pelaku yang melakukan perjalanan penerbangan dengan rute China-Jakarta-Bali.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku warga negaraThailand itu meninggalkan barang bawaannya yang sebelumnya sudah terdeteksi oleh petugas. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sudah melakukan perjalanan kembali ke Bali. Akhirnya, petugas pun menelusuri perjalanan pelaku ke Bali.
Dengan koordinasi antarlintas, kepolisian pun berhasil menangkap pelaku di Bali, dengan data diri sesuai nama pada claimtag bagasi. Usai penangkapan di Bali, kepolisian melakukan pengembangan ke Surabaya lalu Bandung hingga Jakarta sesuai perintah penerima barang.
"Polisi kembali menangkap pelaku WNI berinsial M berusia 30 tahun," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, paket narkotika dari China tersebut akan dijual kepada penerimanya di beberapa wilayah di Indonesia.
"Ini adalah jaringan internasional dari China," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti sabu telah diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.
Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang narkotika, pelaku dijerat pidana penjara 15 tahun dan dengan Rp10 miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman pidana mati.
Jakarta (B2B) - The Customs and Excise officials at the Soekarno-Hatta International Airport on Wednesday seized 4,568 grams of methamphetamine, worth Rp6 billion, concealed inside 11 womens footwear, stated an official.
"The 11 shoes belonged to a Thailand national, with the initial J.S., who had fled China and was on her way to Bali via the Soekarno-Hatta Airport," Okto Irianto, Chief of Soekarno-Hatta Airports Custom and Excise Office remarked here on Wednesday.
Irianto added that the officials at the Soekarno-Hatta Airport found the unattended bag containing methamphetamine, which belonged to the Thai national. The officials failed to arrest her, as her flight to Bali had already taken off.
Retrieving the suspects information from the baggage claim, Soekarno-Hatta officers then called the Customs Office personnel at the Bali Airport and urged them to arrest the suspect once she landed in Bali.
According to police investigation, the suspect was a member of an international drug dealer network from China. She was assigned the task of delivering the drugs to several drug dealers across Indonesia.
The suspect was charged with Regulation Number 35/2009, which carries a sentence of 10 years in jail and a fine of Rp10 billion. However, she may be given death sentence, as according to the Indonesian law, anyone arrested in possession of more than 5 grams of drugs can be awarded a death sentence. The police are still investigating this case and tracing the suspects local buyers.
