Media Asing terus Soroti Hukum Cambuk di Aceh

Suspected Prostitutes are Caned in Indonesia`s Sharia Law Province

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Media Asing terus Soroti Hukum Cambuk di Aceh
Tidak jelas apa yang dituduhkan pada terdakwa pria itu tetapi sebuah foto menunjukkan luka di punggungnya akibat kerasnya hukuman cambuk (Foto2: MailOnline)

WANITA paruh baya yang didakwa sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang pria dicambuk di depan umum di Provinsi Aceh - kembali menjadi sorotan media asing.

Foto-foto ini menunjukkan wanita berlutut dan seorang pria, yang berdiri saat menjalani hukuman cambuk, tampak meringis kesakitan setelah dicambuk setelah didakwa melanggar hukum Syariah Islam di Aceh.

Setelah dituntun keluar di depan orang banyak di sebuah stadion di kota Lhokseumawe, kota terbesar kedua di Aceh, dua wanita dan pria itu dicambuk beberapa kali oleh algojo pria bertopeng yang memegang tongkat.

Tidak jelas apa yang dituduhkan pada terdakwa pria itu tetapi sebuah foto menunjukkan luka di punggungnya akibat kerasnya hukuman cambuk.

Awal tahun ini sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Yuspahruddin, kepala kantor hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi, dimaksudkan untuk mengakhiri hukuman cambuk di depan umum.

Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa hukuman cambuk hanya dilakukan di dalam penjara atau tempat-tempat penahanan lainnya.

Orang dewasa masih bisa menyaksikan hukuman tetapi tidak boleh direkam video dan jumlah yang menyaksikan lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai ribuan orang seraya berteriak menyoraki sang terhukum seperti dilansir MailOnline.

WOMEN accused of being prostitutes and a man have been publicly caned in Indonesia´s Aceh province – despite moves earlier this year for the punishments to be carried out in prison.

These pictures show the kneeling women and a man, who stood for his caning, grimacing in pain after being beaten for violations of the conservative state´s strict Sharia code. 

After being led out in front of a crowd at a stadium in the city of Lhokseumawe, the second largest city on Aceh, the two women and the man are hit several times by a masked man wielding a cane.

It is unclear what the man was accused of but pictures show the lacerations on his back from the impact of the cane.

Earlier this year a memorandum of understanding signed by Aceh Governor, Irwandi Yusuf and Yuspahruddin, head of the provincial Law and Human Rights office, was meant to end outdoor canings.

It stipulated that caning were only take place inside prisons or other places of detention.

Adults could still witness the punishment but recording would not be allowed and the numbers of people will be much smaller than the hundreds who regularly cheered the outdoor proceedings.