Parkir Meter Segera Dipasang di 378 Jalan di Jakarta

Jakarta Provincial Government Will Install 378 Streets in Capital with Parking Meters

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Parkir Meter Segera Dipasang di 378 Jalan di Jakarta
Mesin parkir meter di DKI Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah Terminal Parkir Elektronik (TPE) di 378 titik jalan di ibu kota untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan penempatan 378 TPE di seluruh DKI Jakarta tersebut untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir.

"Sebetulnya kita membutuhkan 1.000 mesin parkir meter untuk makin meningkatkan PAD dari sektor parkir," kata Sunardi di Jakarta, belum lama ini.

Selain mendongkrak PAD, penerapan parkir meter juga untuk mengacu pada Pergub Nomor 64 Tahun 2011 tentang Lokasi Parkir On Street.

Menurut Sunardi, proses pengadaan mesin parkir meter tersebut akan dimulai Agustus mendatang. Untuk tahap awal pihaknya akan memasang 300 mesin di 19 titik jalan.

"Jadi kalau masyarakat masih parkir di tempat yang melanggar ketentuan, sanksinya jelas kendaraan akan diderek dan dikenakan denda Rp 500 ribu," ujar Sunardi.

Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government as an effort to maximize local revenue from parking sector, as many as 378 Terminal Electronic Parking (TPE) or parking meters will be installed on several roads in the capital city.

Head of Parking Management Unit for Jakarta Transportation Department, Sunardi Sinaga stated that the effort is considered could raise local revenue from parking sector.

“We actually need at least 1,000 parking meters to raise local revenue from parking sector," Mr Sinaga said here recently.

Besides that, it also refers to the Gubernatorial Regulation No. 64/2011 on On-Street Parking.

According to him, the procurement of the parking meter was slated to begin in the upcoming August. As the initial stage, his department would install 300 machines at 19 points.

“So, if you (citizen) still dare to park in forbidden areas, your vehicle will be towed and fined by Rp 500,000,” he added.