Eksepsi Tommy Hindratno Tidak Diterima Hakim Tipikor

Tommy Hindratno Exception Rejected by Judge of Anti Corruption Court

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari


Eksepsi Tommy Hindratno Tidak Diterima Hakim Tipikor
Tommy Hindratno (bertopi) bersama pengacaranya, Tito Hananta Kusuma (kiri) Foto: inilah.com

Jakarta (B2B) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Tommy Hendratno, terdakwa kasus suap pajak MNC untuk membuktikan nota keberatan (eksepsi) karena telah memasuki pokok perkara sehingga seluruh eksepsi tidak dapat diterima.

"Majelis hakim tidak sependapat, karena eksepsi saudara Tommy Hindratno tentunya harus dibuktikan karena telah memasuki pokok perkara. Maka, seluruh eksepsi tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, Senin (19/11/2012).

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan sah, baik pertama maupun yang kedua. Hakim pun memerintahkan sidang perkara dilanjutkan pekan depan.

Penasihat hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma memaparkan, perbuatan terdakwa hanya pelanggaran kode etik dengan memberikan data atau informasi terkait pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak.

"Kesalahan yang diuraikan adalah pelanggaran kode etik terdakwa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak," kata Tito.

Menurut dia, tidak ada kewenangan jabatan yang disalahgunakan terdakwa. Sebab, Tommy pegawai negeri sipil di Sidoarjo, sedangkan PT Bhakti Investama berada di Jakarta. Sehingga yang mempunyai kewenangan adalah pegawai pajak yang bertugas di Jakarta sesuai dengan domisili PT Bhakti Investama.

"Tidak ada kewenangan yang disalahgunakan terdakwa," kata Tito.

Sebelumnya, Tommy, mengakui perbuatannya menyampaikan penjelasan pajak kepada terpidana James Gunaryo Budiraharjo melanggar kode etik pegawai pajak.

"Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Ini adalah kesalahan kecil yang saya buat dan tidak harus menyebabkan saya menjalani hukuman berat," kata Tommy Senin dua pekan lalu.

Tommy juga mengelak telah mempengaruhi proses pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan perusahaan itu, yang didapat dari rekannya, Feri Syarifuddin, merupakan produk akhir pemeriksaan. Jadi, dia merasa tidak mempengaruhi apapun dalam proses itu.

Soal uang Rp280 juta dari James, Tommy mengatakan Rp100 juta adalah pembayaran utang dari James dan sisanya murni pemberian, bukan suap. Dia juga mengaku telah melaporkan pemberian itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum lewat batas waktu 30 hari.

Jakarta (B2B) - Judges of Anti Corruption Court ask Tommy Hendratno, suspect of MNC tax bribery case to prove his exception because the case has begun trial hence exception will not be granted.

“The Judges do not agree with it because Tommy’s exception surely must be proven providing that the case has begun the trial, exception cannot be granted,” says Chief Judge Dharmawati Ningsih on Monday
(19/11).

The Judges also state that the indictment is legal, either the first one or the second one. The Judge instructs that the trial will be continued next week.

Tommy’s lawyer, Tito Hananta Kusuma, explains that the suspect only violates code of ethics by giving data or information on investigation in Directorate General of Tax.

“The mistake is about violation of code of ethics related to his job as officer in Directorate General of Tax,” says Tito.

He argues that his client has abused nothing because Tommy is a civil servant officer in Sidoarjo, while PT Bhakti Investama is located in Jakarta, hence the one with the authority is tax officers in Jakarta according to the address of the company.

“The suspect has abused none,” says Tito.

Previously, Tommy confessed about his mistake of explaining tax to suspect James Gunaryo Budiraharjo and that it violates tax officer’s code of ethics.

“Violation of code of ethics cannot be charged. This is a small mistake that I have made and it should not get me into trouble and severe punishment,” said Tommy 2 weeks ago.

He also denied that he had influenced tax investigation process of PT Bhakti Investama Tbk. He argued that he received investigation report from his colleague, Feri Syarifuddin. It is the final product of the investigation. Hence, he thinks that he had influenced nothing in the
process.

Regarding the Rp 280 million cash from James, Tommy said that Rp 100 million is payment of debt from James and the rest is gratuity, not bribe. He also admitted that he had reported it to Corruption Eradication Commission (KPK) not more than 30 days of the time limit.