Alquran Dikorupsi, Priyo Budi Santoso Diduga Terima 4,5%
The Qur´an was Corrupted, Priyo Budi Santoso Alleged Receive 4.5%
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu
Jakarta (B2B) - Politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, diduga menerima aliran dana dari korupsi pengadaan lab komputer pada madrasah tsanawiyah, dan penggandaan Alquran pada 2011. Wakil Ketua DPR itu mendapat bagian 4,5% dari jumlah dua proyek itu.
Fakta itu dimuat dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra, yang dibacakan hari ini (28/1). Dalam dakwaan, Zulkarnaen bersama Dendi dan Fahd sempat melakukan perhitungan pembagian keuntungan proyek di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Pembagian keuntungan itu masih dalam bentuk tulisan tangan yang ditulis Fahd pada secarik kertas.
Pada pengerjaan proyek pengadaan laboratorium komputer pada 2011 senilai Rp 31,2 miliar, Priyo mendapat bagian 1%, Zulkarnaen 6%, Fahd 3,25%, Dendi 2,25%, Vasko Ruseimy dan Syamsurachman 2% dan kantor (diduga Sekretariat Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong/MKGR) sebesar 0,5%.
"Sedangkan pada proyek penggandaan Alquran senilai Rp22 miliar, Priyo mendapat 3,5 persen, Zulkarnaen 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, Fahd 5 persen, Dendi 4 persen, dan kantor 1 persen," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusdi Amin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).
Sementara, pada proyek penggandaan Alquran 2012, senilai Rp50 miliar, Zulkarnaen mendapat bagian 8%. Sementara Vasko/Syamsu mendapat jatah 1,5%, Fahd mendapat 3,25%, Dendi sebesar 2,25%, Kantor 1%.
Hakim Ketua Aviantara menjadwalkan sidang bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan, 4 Februari.
Jakarta (B2B) - Politicians Golkar Party, Priyo Budi Santoso, alleged to have received funds from procurement corruption in madrassas tsanawiyah computer lab, and a doubling of the Qur'an in 2011. Vice Chairman of the House that a share of 4.5% of both projects.
The fact is contained in the indictment and the defendant Zulkarnaen Djabar and Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra, which was read today (28/1). In the indictment, Zulkarnaen with and Dendi and Fahd had profit sharing calculation projects in the Ministry of Religious Affairs in 2011 and 2012. Profit sharing was still in the form of a written Fahd handwritten on piece of paper.
In the computer lab supply projects in 2011 worth USD 31.2 billion, Priyo a share of 1%, 6% Zulkarnaen, Fahd 3.25%, 2.25% and Dendi, Vasko Ruseimy and Syamsurachman 2% and office (allegedly Sekretariat Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong/MKGR) of 0.5%.
In Qur'an doubling projects worth Rp22 billion, Priyo got 3.5 percent, 6.5 percent Zulkarnaen, Vasko / Syamsu 3 percent, 5 percent Fahd, and Dendi 4 percent, and 1 percent office," the prosecutor said the KPK, Rusdi Amin, when read the indictment at the Corruption Court in Jakarta, Monday (28/1).
Meanwhile, the project doubling Qur'an 2012, worth Rp 50 billion, Zulkarnaen get a share of 8%. While Vasko / Syamsu quota of 1.5%, 3.25% Fahd received, and Dendi of 2.25%, the Office of 1%.
Presiding Judge, Aviantara scheduled a hearing will be continued on next Monday, February 4.
