Raffi Ahmad Dibebaskan dengan Status Tahanan Kota

Raffi Ahmad was Released on City Arrest Status

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Raffi Ahmad Dibebaskan dengan Status Tahanan Kota
Raffi Ahmad (Foto: merdeka.com)

 

Jakarta (B2B) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi penangguhan penahanan terhadap Raffi Ahmad. Namun proses hukum tetap berjalan dengan ketentuan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan dilarang bepergian ke luar kota. BNN perlu waktu untuk melengkapi berkas perkara setelah dikembalikan kejaksaan karena belum ada kesamaan persepsi tentang zat metilon.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan BNN telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi Ahmad, tapi proses hukum tetap berjalan.

"Sejak sore ini, kami lakukan penangguhan status tahanan Raffi Ahmad. Atas petunjuk dari kejaksaan maka pihak BNN harus melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli pidana dan farmakologi. "Karena belum ada kesamaan persepsi antara kami dengan kejaksaan mengenai zat metilon," 

Menurutnya, Raffi selama penangguhan penahanan, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan keluar kota. Namun dia tidak menyebutkan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama BNN melengkapi berkasnya. 

"Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan Raffi akan tetap dalam pengawasan kami," katanya. 

Presenter dan artis sinetron ini ditahan BNN sejak 1 Februari 2013, yang menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya dalam kasus pesta narkoba di rumahnya pada 27 Januari 2013. 

Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

 

 

Jakarta (B2B) - The National Narcotics Agency (BNN) gives the surety against Raffi Ahmad. But the legal process is still running with the provisions required to report twice a week and ban out of town. BNN must complete the prosecutor´s case file after it is returned, because of different perceptions about substance of methylone.

Deputy Eradication Narcotics, National Narcotics Agency (BNN) said, BNN suspend Raffi Ahmad detention, but the legal process is still running.

"Since this afternoon, we did the suspension of Raffi Ahmad´s arrest status. According to the prosecutor´s instructions, BNN must complete the file with the expert witness, who is a criminal and pharmacology. Because of differences in perception with the prosecutor regarding metilon substance."

According to him, Raffi during the surety, charged to report twice a week and was not allow out of the city. But he did not mention how long Raffi will be suspend for BNN complete file.

"We still need time to complete the file and Raffi will remain in our control," he said.

Presenters and soap opera actress was arrested BNN since February 1, 2013, which sets Raffi Ahmad and seven others in the case of a drug binge at his home on January 27, 2013.

Raffi charged under Law Number 35 Year 2009 on Narcotics Article 111 paragraph 1, Article 132, Article 133 in conjunction with Article 127, under penalty of 4-12 years in prison. Raffi suspected narcotics control of 14 items methylone and two types of hand-rolled marijuana.