Pegawai Pajak dan Swasta Ditangkap KPK di Stasiun Gambir

Employee Taxes and Private Employees were Arrested in Gambir Station

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Pegawai Pajak dan Swasta Ditangkap KPK di Stasiun Gambir
Ilustrasi: liputan6.com

Jakarta (B2B) - Dari tiga orang yang tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya PR yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"PR adalah PPNS di Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pusat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Menurutnya, penangkapan diawali dari penangkapan terhadap dua orang yaitu Pargono Riyadi, seorang PNS golongan IVB dan Rukimin Tjahyono alias Andreas (RT), seorang pegawai swasta, di lorong selatan Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/4) pukul 17.00 Wib.

Kemudian selisih 10 menit kemudian, satu orang ditangkap lagi, bernama Asep Hendro (AH) di rumah yang merangkap kantor di Jl Tole Iskandar Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Dalam penangkapan terhadap Pargono Riyadi dan Rukimin Tjahyono ditemukan uang sebesar Rp125 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan. Uang tersebut diberikan Rukimin kepada Pargono di dalam kantong plastik di lorong stasiun Gambir.

Uang tersebut diduga sebagai pemberian terkait kepengurusan pajak pribadi dari Asep Hendro, seorang wajib pajak yang diduga merupakan seorang pengusaha di bidang otomotif. Rukimin diduga sebagai perantara Asep Hendro untuk memberikan uang tersebut kepada Pargono selaku Penyidik PNS di Ditjen Pajak.

"Ini masih dikembangkan sejauh mana apakah suap atau pemerasan, masih dikembangkan KPK. Status yang ditangkap adalah terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk penentuan kasusnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," jelas Johan.

Jakarta (B2B) - From the three people who were arrested by the Corruption Eradication Commission (KPK), one PR which is a Civil Servant Inspector (PPNS) in the Directorate General Tax Ministry of Finance (MoF).

"PR is the PPNS at the the Tax Office Center," said KPK spokesman Johan Budi SP told reporters at the KPK office in Jakarta, Tuesday (9/4).

According to him, the arrest begins with the arrest of two men named Pargono Riyadi, a civil servant rank IV B and Rukimin Tjahyono aka Andreas (RT), a private employee in the hallway south Gambir Railway Station in Central Jakarta, Tuesday (9/4) at 17:00 local time. .

10 minutes later, another man was arrested, named Asep Hendro (AH) in the home as well as office on Jl Tole Iskandar No. 162, Sukmajaya, Depok, West Java.

In capture of Riyadi and Rukimin Tjahyono Pargono found money Rp125 million, Rp100 thousand denominations. The money was given by Rukimin to Pargono, money stored in plastic bags in the hallway Gambir station.

The money is believed to be related to the provision of the tax administration's personal Hendro Asep, a taxpayer who allegedly automotive entrepreneur. Rukimin, allegedly brokered Asep Hendro to give money to Pargono, as a civil servant at the Directorate General of Taxation Investigator.

"It's still under development, is classified as bribery or extortion. Still developed KPK. Third status currently is the examinee. KPK has 1 x 24 hour period for determination of the legal status. examination are still ongoing," said Johan.