Jokowi Masih Gubernur DKI Jakarta setelah Deklarasi Capres PDIP

Jokowi Still Lawfully as Jakarta Governor After Declaration as Presidential Candidate

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Jokowi Masih Gubernur DKI Jakarta setelah Deklarasi Capres PDIP
Foto: tribunnews.com

Jakarta (B2B) - Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi tetap sah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Jokowi masih  memiliki kewajiban menuntaskan pekerjaanya hingga pengajuan cutinya dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Pak Jokowi hingga saat ini masih berstatus Gubernur DKI dan belum cuti ataupun izin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang akrab disapa Ahok di Jakarta.

Ahok secara khusus memberi ucapan selamat atas deklarasi Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014-2019 di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Basuki menambahkan, deklarasi Jokowi juga akan mempengaruhi program kerja. Sebab, Jokowi diperbolehkan cuti pada 31 Mei 2014 tepat setelah penetapan capres dan cawapres oleh KPU. "Pengaruhnya ya tanda tangan aja. Sekarang kan otomatis pekerjaan Pak Gubernur banyak yang menumpuk." kata Ahok.

Namun, lanjut Basuki, program kerja prioritas yang menjadi andalan Pemprov DKI, yaitu normalisasi kali dan sungai terus dilakukan. Walaupun, Jokowi telah mendeklarasikan dirinya menjadi calon presiden."Program prioritas enggak ada yang keganggu." 

Sebagai informasi, Jokowi telah mengajukan cuti ke Presiden SBY beberapa waktu lalu. Jokowi meminta untuk cuti dari tanggal 18 Mei 2014 hingga pemilihan presiden mendatang. Namun, Kemendagri menyetujui cuti Jokowi pada 31 Mei 2014 atau sesuai dengan penetapan KPU.

Jakarta (B2B) - Jakarta Vice Governor, Basuki Tjahaja Purnama, specifically congratulates Joko “Jokowi” Widodo and Jusuf Kalla declaration as president an vice president candidate for 2014 to 2019 in Gedung Joeang 45, Menteng, Central Jakarta, Monday (5/19).

According to Basuki, even though Jokowi already signed up to Election Commission (KPU), but Jokowi is still lawfully as Jakarta Provincial Governor Jokowi until his leave proposal granted by President Susilo Bambang Yudhoyono.

“Jokowi is still our governor up to his leave proposal is signed ,” Basuki said at City Hall, Monday (5/19).

Basuki added, Jokowi declaration is affecting the working program since his leave proposal to be signed on May 31, 2014. "It means the governor´s work is piled up," Basuki added.

He continued, priority programs such as river and sub-river normalization will be still conducted. "No priority programs are going to be abandoned," he continued.

As reported earlier, Jokowi had filed his leave proposal to President SBY. Jokowi requested to take leave on May 18, but the Home Ministry granted on May 31, 2014.