Peredaran Ganja 200 Kg di Jakarta Berhasil Digagalkan Polisi

Jakarta Police Foiled Marijuana Trafficking

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Peredaran Ganja 200 Kg di Jakarta Berhasil Digagalkan Polisi
Foto: usatoday.com

Jakarta (B2B) - Peredaran 200 kg ganja berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, setelah diketahui peredaran ganja tersebut kerap dikonsumsi kalangan pelajar dan mahasiswa di Jakarta Selatan.

"Berdasarkan laporan masyarakat, ada anak-anak SMP yang sering mengumpulkan uang untuk membeli ganja. Lalu langsung kita telusuri," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Jakarta, Senin (27/4).

Surawan menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Bahkan hingga ke daerah Sukmajaya di Kota Depok. Dari lokasi tersebut pihaknya menemukan 200 kilogram ganja siap edar.

Dia menambahkan, selain menyita barang bukti ganja asal Nangroe Aceh Darussalam, pihaknya juga membekuk tiga orang pengendarnnya. Mereka masing-masing berinisial J (35), S alias N (30), DKI (35), dan MI (30).

"Kita bekuk semuanya ada empat orang. Mereka pelaku lama, sudah tiga tahun beroperasi," terang Surawan.

Salah seorang pelaku mengaku, ganja tersebut biasa dijual oleh pengedar seharga Rp 1,3 juta per kilogramnya. Sehingga total ganja yang disita nilainya lebih dari Rp 250 juta.

Keempat pelaku akan djerat dengan pasal 115 (2) Sub 114 (2) Sub 111 (2) junto 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Penanggulangan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Jakarta (B2B) - Indonesia`s Jakarta police successfully foiled the trafficking of marijuana weighing 200 kilograms which often consumed by students or college students.

"Based on public report, there are Junior High School  students collecting money to buy marijuana. Then we investigate it," said Vice Chief of South Jakarta Police, AKBP Surawan here on Monday (4/27).

Surawan added, the police immediately did investigation and hunting until Sukmajaya area, Depok. In the area, they managed to confiscate 200 kilograms of marijuana ready to be distributed.

Besides confiscating the marijuana from Nangroeh Aceh Darussalam, he continued, the police also rounded up four dealers with initials J (35), S a.k.a N (30), DKI (35), and MI (30).

"These dealers are the old perpetrators, had been operating for 3 years," he explained.

One of the perpetrators claimed, the marijuana was usually sold by 1.3 million rupiah per kilogram. Thus the total of marijuana confiscated is more than 250 million rupiah.

Those perpetrators will be sentenced to article 115 (2) Sub 114 (2) Sub 111 (2) junto 132 (1) Law No. 35/2009 on Narcotics Handling with threats maximum punishment of life imprisonment.