Dissenting Opinion, Hakim Alexander Nilai Dhana Tidak Bersalah

Dissenting Opinion, Judge Alexander Assumes Dhana as Innocent

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Hari Utomo
Translator : Intan Permata Sari


Dissenting Opinion, Hakim Alexander Nilai Dhana Tidak Bersalah

Jakarta (B2B) - Pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dalam majelis hakim dilontarkan satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dissenting opinion tersebut dikemukakan hakim anggota tiga, Alexander Marwata terhadap putusan Dhana Widyatmika, terdakwa penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Ditjen Pajak.

"Hakim anggota III Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda dengan majelis hakim lain," kata ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Hakim Alexander berpendapat bahwa terdakwa tidak pernah menerima dan menikmati uang Rp2 miliar untuk dirinya sendiri dan transfer uang tersebut tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak.

"Uang Rp2 miliar tersebut merupakan penyetoran modal Rp1,75 miliar dari Herly untuk PT Modern Mobilindo dan pinjaman Rp250 juta untuk perusahaan tersebut," kata Alexander yang disambut pendukung Dhana di ruang sidang.

Selanjutnya, kata hakim Alexander, pencairan Rp750 juta dari MTC juga tidak ada hubungannya dengan jabatan Dhana sebagai pegawai Ditjen Pajak karena Dhana dianggap tidak pernah bertugas di Batam.

"Tidak ada satu saksi pun di persidangan yang mengenal dan berhubungan dengan terdakwa baik transfer maupun pencairan sehingga gratifikasi tidak terbukti dan dakwaan kesatu tidak terbukti," ungkapnya lagi.

Foto: tribunnews.com

Jakarta (B2B) - A different opinion from what has been decided by board of judge is uttered by one of judges in Jakarta Anti Corruption Court. Such dissenting opinion is stated by Alexander Marwata, over the decision on Dhana Widyatmika, suspect of gratuity and money laundering case in Directorate General of Tax.

“Judge Alexander Marwata has different opinion from other judges,” said Head of Judge, Sudjatmiko, in a trial in Anti Corruption Court in Jakarta on Friday (9/11).

The judge assumes that the suspect never receives and spends Rp billion cash himself and that the cash has nothing to do with his job as a civil servant officer in Directorate General of Tax office.

“The cash is part of capital transfer from Herly for PT Modern Mobilindo (Rp 1.75 billion) and a Rp 250 million loan for the company,” said Alexander, cheered up by Dhana’s supporters in the court room.

Subsequently, Alexander said, the disbursal of Rp 750 million cash from MTC also has nothing to do with his job because Dhana is considered as never been instructed to Batam.

“There are no witnesses who know and have connection with suspect in terms of gratuity and disbursal hence it is not proven and the accusation is not real,” he said again.