Pemerintah Naikkan Pajak Penjualan Mobil Mewah Hingga 125%

Gov`t to Raise Sale Tax on Luxury Cars until 125%

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Pemerintah Naikkan Pajak Penjualan Mobil Mewah Hingga 125%
Foto2: The Sun

Jakarta (B2B) - Menteri Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menekan impor mobil mewah yang lebih banyak diproduksi di luar negeri, dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN BM) naik hingga 125%.

"PMK (peraturan menteri keuangan) - nya sudah disiapkan," kata Menperin MS Hidayat di Jakarta.

Ia mengatakan daftar mobil mewah di atas 3.000 cc yang akan dinaikkan PPnBM-nya sudah ada dan dalam beberapa hari akan diteken.

"Jadi nanti PPnBM mobil mewah naik menjadi 125 persen," kata Menperin.

Kebijakan menaikkan PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan.

"Kita tidak bisa melarang impor mobil mewah, jadi dibuat kebijakan disinsentif untuk menguranginya," ujar Hidayat.

Ditambahkan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi, selain untuk mengurang impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri.

"Kami juga melakukan langkah-langkah pengalihan produk tersebut untuk dimanufaktur di dalam negeri sesuai daya serap pasar," katanya.

Budi mengatakan PPnBM mobil mewah nantinya berkisar antara 100 - 125 persen, tergantung tergantung kriteria kapasitas mesin yang sedang dirumuskan.

Pada tahun 2012 total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen.

Jakarta (B2B) - The finance minister will soon issue a regulation on an increase in sale tax on foreign-made luxury cars to curb their import.

"The ministerial regulation has been prepared," Industry Minister MS Hidayat said.

He said the finance minister will soon sign a list of luxury cars with an engine capacity of above 3,000 cc whose luxury sale tax will be raised.

"The sale tax on luxury cars will increase to 125 percent," he said.

The policy to raise sale tax on luxury cars is part of the government`s efforts to contain the widening current account deficit which hit an all time high of US$9.8 billion or 4.4 percent of the nation`s gross domestic product (GDP) in the second quarter of 2013.

"We cannot ban the import of luxury cars and therefore, a disincentive policy is made to reduce their import," he said.

Meanwhile, Director General of High Technology-Based Excellent Industry Budi Darmadi said the luxury sale tax hike was aimed not only at reducing the import of luxury consumer goods but also at encouraging the domestic production of the branded goods.

"We also have taken steps to encourage the domestic production of the goods according to the market demand," he said.

Budi said the sale tax on luxury cars would increase to a range of 100-125 percent from 75-125 percent, depending on the criteria of engine capacity.

Indonesia imported about 7,000 luxury cars with an engine capacity of above 3,000 cc last year.