Impor Barang Mewah Dibatasi dengan Pajak Tinggi

Imports of Luxury Goods is Limited by High Taxes

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Impor Barang Mewah Dibatasi dengan Pajak Tinggi
Agus Martowardojo (Foto: setkab.go.id)

Jakarta (B2B) - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mendukung kebijakan Pemerintah membatasi impor barang-barang mewah melalui pemberlakuan pajak tambahan. Hal ini untuk mengurangi tekanan pada transaksi berjalan.

"Semua komponen impor itu harus kita seleksi, mana yang memang harus kita impor, mana yang kita harus batasi, supaya Neraca Pembayaran Indonesia lebih sehat," kata Agus Martowardoyo di Jakarta, Senin (26/8).

Mengacu pada data Kementerian Perdagangan, kata Agus, impor mobil mewah dan pesawat mulai melambat tahun ini.

"Indonesia pengimpor Bentley nomor dua di dunia. Belum barang mewah lainnya seperti pesawat pribadi. Impor ini harus kita nomorduakan. Yang kita utamakan stabilitas ekonomi," ungkapnya lagi.

Melalui empat kebijakan penyelamatan ekonomi yang diumumkan pekan lalu, pemerintah berencana untuk meningkatkan pajak barang mewah dari 75% menjadi 125% hingga 150% untuk membatasi impor. Peket kebijakan penyelamatan ekonomi ditujukan untuk menurunkan defisit dan mendukung nilai tukar rupiah.

Jakarta (B2B) - Bank Indonesia Governor Agus Martowardojo stated that the of import of luxury goods must be limited to reduce the pressures on the current account. Agus informed that the national payment balance have been increasing for seven consecutive quarters.

"All components of import must be sorted; which ones should we import and which ones should we limit, to dreate a healthier balance of payment," he said on Monday, August 26.

Based on a report from the Trade Ministry, Agus said that the import of luxury goods such as airplanes and luxury cars often burden the state´s current accounts.

"Indonesia is the world´s second largest importer of Bentley. This must be reduced; our economic stability must be prioritized," he asserted.

In the its four economic rescue policies announced last week, the government plans to increase luxury goods tax from 75 percent to around 125 to 150 percent in order to reduce import rate. The rescue policy package is aimed at lowering the currnet accounts deficit and help the rupiah exchange value from depreciating further.