BI Terapkan 5 Kebijakan Baru untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
BI Implement 5 New Policies to Maintain Economic Stability
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Bank Indonesia menempuh lima kebijakan lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
"Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bauran kebijakan yang telah kami tempuh pada rapat dewan gubernur (RDG) 15 Agustus 2013 lalu, dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Agus menuturkan, kebijakan lanjutan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif dan dalam rangka pendalaman pasar uang.
Adapun lima kebijakan lanjut tersebut yakni pertama BI memperluas jangka waktu term deposit valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai dengan 12 bulan.
"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia," ujar Agus.
Kebijakan selanjutnya yakni BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas menggunakan underlying dokumen penjualan valas.
"Ketiga, kami menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan BI yang diberlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait, yang bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif," tutur Agus.
Kebijakan keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atay obligasi korporasi Indonesia serta surat berharga negara (SBN).
"Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri," kata Agus.
Sedangkan kebijakan lanjutan yang terakhir yakni BI menerbitkan sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI) yang bertujuan memberikan ruang yang lebih luas lagi bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.
"Kebijakan lanjutan BI diharapkan dapat bersinergi dengan paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hari ini tanggal 23 Agustus 2013," tambah Agus.
Jakarta (B2B) - Bank Indonesia (BI) has introduced five new policies to maintain the country`s macroeconomic stability and ensure sustainable economic growth.
"These new policies will help improve the effectiveness of the policy package we approved at the meeting of the board of governors on August 15 this year, which was aimed at keeping inflation in check, managing the balance of payment more sustainably, and improving the stability of financial system," Bank Indonesia Governor Agus DW Martowardojo said at a press conference here on Friday.
He revealed that the overall objective of the five new policies was to bring in more foreign exchange.
Martowardojo noted that the first policy involved extending the period of term deposits in foreign currency from seven, 14 and 30 days to 1-12 months.
"This policy was designed to widen the range of tenures in order to encourage commercial banks to place their foreign exchange in Bank Indonesia," he explained.
The second policy involves relaxing the conditions for purchase of foreign currencies by exporters, Martowardojo said, adding that the policy was aimed at allowing exporters to buy foreign currencies by providing underlying documents on the sale of foreign currencies.
"The third policy involves more flexible provisions, through which banks` foreing exchange transactions will be treated as pass-on transactions, with the objective of boosting derivative transactions," he explained.
According to Martowardojo, the fourth policy involves relaxing provisions on foreign debts by increasing the types of exemptions for banks` short-term foreign debts in the form of rupiah giro (VOSTRO) owned by non-resident customers. This, he pointed out, is to accommodate divestment funds resulting from direct participation, purchase of Indonesian shares and/or corporate bonds, as well as state debt securities (SBN).
"This policy is intended to accommodate non-resident customers` requests for foreign currencies without the banks having to face the risks of giving out foreign loans," Martowardojo said.
The fifth policy, he continued, will lead to issuance of Bank Indonesia deposit certificates (SDBI) to help the banking industry manage rupiah liquidity through tradable instruments.
"Hopefully, these policies work well with the package of economic policies issued by the government today (August 23)," Martowardojo added.
