Kepala Sekolah di DKI Jakarta Gugat Lelang Jabatan ke PTUN

Jakarta Governor Sued by Teachers to State Administrative Court

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Kepala Sekolah di DKI Jakarta Gugat Lelang Jabatan ke PTUN
Ilustrasi: syakalingga.net

Jakarta (B2B) - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak mempermasalahkan lelang jabatan kepala sekolah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebagian guru. Pasalnya, semua proses seleksi dan promosi jabatan terbuka tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Tidak apa-apa ada yang gugat juga, gugat saja. Kita melakukan sesuatu pasti ada dasarnya," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/3).

Jokowi berpendapat proses lelang jabatan ini tidak menyalahi aturan. Sebab semuanya dilakukan secara terbuka. Sama seperti yang telah dilakukan pada jabatan lurah dan camat. Selain itu, pejabat terpilih juga akan dievaluasi setiap enam bulan. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dimutasi kembali.

Diakui Jokowi, semua proses tidak melanggar Permendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Permen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan, dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah. "Langgar apa? sudah terbuka seperti itu," tegasnya.

Seperti diketahui, lelang jabatan kepala sekolah belakangan menuai masalah. Puluhan mantan kepala sekolah dan guru yang sudah memiliki sertifikasi kepala sekolah akhirnya menggugat Jokowi. Mereka menggugat Jokowi ke PTUN untuk dilakukan uji materi.

Berdasarkan para tenaga pendidik ini lelang kepala sekolah Peraturan Kemendiknas No 28 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut kepala sekolah bukan diangkat oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah), tapi oleh Dinas Pendidikan melalui seleksi dan disertifikasi.

Jakarta (B2B) - Jakarta Governor, Joko Widodo did not mind that the principal auction is being sued to the State Administrative Court (PTUN) by some teachers. Jokowi argued that the open selection and promotion for principal position was in accordance with the existing rules.

“It is okay they want to sue me. Just sue me. But we did it based on rules,” said Jokowi at the City Hall, Wednesday (3/26).

Jokowi stated that the auction process did not violate any rules since everything is done openly, just like what he did in the auction of urban village and sub-district heads.

Later, the selected principals will be evaluated every six months. If they could not meet the standard, they will be transferred back.

Jokowi admitted that all process did not violate Education and Culture Minister Regulations No. 28 of 2010. The regulation regulates the qualification, training types, and fundamental competence to be a principal.

As it is known, the principal auction is currently in problems. Dozens of former principals and teachers who are already gained certified principals sued Jokowi to the administrative court for doing the material test.

Based on these educators, the principal auction violated National Education Minister Regulation No. 28 of 2010. In that regulation, the principals are not appointed by the BKD (Regional Employment Board), but by the Department of Education through the selection and certification process.