PNS di DKI Jakarta Dilarang Naik Kendaraan Pribadi ke Kantor

All Jakarta Civil Servants are Prohibited to Use Private Vehicles

Reporter : Rahmat Kartolo
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


PNS di DKI Jakarta Dilarang Naik Kendaraan Pribadi ke Kantor
Gubernur DKI Joko Widodo telah memberi contoh dengan naik sepeda setiap Jumat menuju ke kantornya di Balaikota Jakarta (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan  seluruh pegawai negeri yang bertugas di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta mulai 3 Januari 2014 dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua atau roda empat menuju ke tempat kerja. Mereka diwajibkan datang ke kantor menggunakan angkutan umum, pegawai yang melanggar aturan ini bakal terkena sanksi disiplin.

"Mulai 3 Januari, mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional," begitu bunyi instruksi gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2013.

Aturan itu berlaku juga untuk sekretaris daerah, deputi, asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala badan, kepala dinas, sekretaris DPRD, kepala biro, direktur RSUD, kepala suku dinas, kepala UPT, camat, lurah, dan pegawai negeri lainnya.

Akan tetapi, aturan itu hanya berlaku untuk Jumat pekan pertama setiap bulan. Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Adapun sejumlah pegawai masih boleh menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, misalnya petugas ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, petugas penanggulangan bencana, penyiram tanaman, pengangkut sampah, dan berbagai pekerjaan yang tugasnya melayani masyarakat.

Pegawai yang melanggar aturan ini bakal terkena sanksi disiplin. Selama sebulan terakhir, Jokowi juga sudah mulai bersepeda ke kantor setiap Jumat pagi.

Jakarta (B2B) - Jakarta Governor Joko Widodo has issued a new policy that prohibits civil servants (PNS) in Jakarta from using private vehicles every first Friday of every month. The regulation is stated in the Gubernatorial Instruction Number 150 Year 2013 about public transportation use for officials and employees of Jakarta Provincial Government.

"Starting January 3, all officials and civil servants are prohibited from using private or official vehicles to go to work," the Gubernatorial Instruction stated which was signed Monday.

The regulation also applies to regional secretary, deputy secretary, assistant secretary, inspector, agency chief, Regional Representative Councils´ secretary, bureau chief, General Hospital director, technical management unit, district head, sub-district head and other civil servants.

Several employees are still allowed to use private or official vehicles such as ambulance officers, fire fighters, traffic patrol, disaster management officers, garbage transporter and other functional.

Employees who violate this regulation will be disciplined. Since last one month, Jokowi has been cycling to his office every Friday morning.