Dhana banding atas vonis tujuh tahun penjara

Dhana Proposes Appeal over 7-Year Sentence

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Taswin Bahar
Translator : Intan Permata Sari


Dhana banding atas vonis tujuh tahun penjara

Jakarta (B2B) - Terdakwa korupsi di Direktorat Pajak, Dhana Widyatmika menyatakan akan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain vonis penjara, Dhana juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider kurangan tiga bulan penjara.

Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Jumat 9 November itu.

"Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa untuk kurungan selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sudjatmiko juga mengatakan, "Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp 3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp 2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono."

Menurut majelis hakim, uang tersebut berasal dari Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp 128 miliar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 30 miliar kepada Herly.

Foto: mediaindonesia.com

Jakarta (B2B) - Suspect of corruption case in Directorate General of Tax, Dhana Widyatmika, states that he will propose for an appeal over 7-year sentence imposed by Judges of Anti Corruption Court.

Other than imprisonment, Dhana is also fined for Rp 300 million and three months confinement.

Dhana’s lawyer, Daniel Alfredo, states that he will propose an appeal over the sentence decided on Friday, November 9.

“The suspect is legally proven guilty of committing corruption and money laundering hence he is sentenced for 7 years imprisonment, fined for Rp 300 million, and three months confinement,” says Head of Judge, Sudjatmiko.

The sentence is less severe that that demanded by prosecutor, i.e. 12 years sentence and fine as much as Rp 1 billion.

Sudjatmiko also says that “The suspect, as a civil servant officer in tax office has received Rp 2 billion gratuity which is part of Rp 3.4 billion cash, Rp 2.9 billion sent by Liana Apriani, and Rp 500 million sent by Femi Solihin based on instruction from Herly Is diharsono.”

According to the judges, the cash is from Director of PT Mutiara Virgo Jhony Basuki. It is payment for reducing the company’s tax bill amounted to Rp 128 billion. Rp 30 billion is the sum entitled to Herly.