Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2013 akan Disahkan DPRD
Rules for the Regional Spatial Jakarta 2013, Will Legalized Local Parliament
Reporter : Rahmat Kartolo
Editor : Taswin Bahar
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 akan rampung dan disahkan DPRD DKI Jakarta pada Juni atau Juli mendatang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda RDTR mengatur zonasi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat menyatakan Perda RDTR menjadi prioritas utama dalam tugasnya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan saat ini proses penyusunan RDTR mencapai 80%.
"Perhitungan saya Juni atau Juli sudah bisa disahkan DPRD untuk jadi peraturan daerah sebagai pedoman untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Gamal Sinural kepada pers di Jakarta, Senin (18/2).
Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government ensure Detail Spatial Plan (RDTR) 2013 will be completed and approved Jakarta Parliament in June or July to Regulation (Regulation).
Regulation (RDTR) arrange zoning according to Law Number 26 Year 2007 on Spatial Planning and Spatial Plan.
Head of Jakarta Spatial, Gamal Sinurat, stating RDTR legislation a top priority in his duties as Head of the Department of Spatial Planning and preparation process RDTR now reached 80%.
"My estimate June or July can already passed local parliament to be local regulations as a guideline for service to the community," said Gamal Sinural told reporters in Jakarta, Monday (18/2).
